
dapurinformasi.— Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan,
somasi yang dilayangkan Polri terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) murni dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus (Dittipideksus), bukan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen
Budi Waseso. Namun, ia mengakui, somasi itu dilayangkan atas
sepengetahuan Kabareskrim.
"(Kabareskrim) tahu, pasti tahu, tetapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dan Komnas HAM," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015) pagi.
Rikwanto menjelaskan, penyidik Dittipideksus melayangkan somasi itu karena menilai Komnas HAM telah menyampaikan informasi bahwa penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi. Padahal, menurut Rikwanto, proses hukum terhadap Bambang telah sesuai aturan dan prosedur.
Soal ancaman bahwa penyidik akan memidanakan Komnas HAM jika dalam 1 x 24 jam tidak menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik, Rikwanto tidak menganggap hal itu sebagai suatu persoalan serius.
"Ya itu mekanismenya pengacara. Kalau surat somasi, wajar saja bahasanya seram-seram ya," ujar Rikwanto.
Namun, dia melanjutkan, sejak somasi itu dilayangkan pada 8 Februari 2015 hingga saat ini, Komnas HAM belum meminta maaf antara terkait tuntutan dalam somasi tersebut.
"Tunggu saja kelanjutannya. Mereka (penyidik Dittipideksus) punya mekanisme sendiri apa yang dilakukan selanjutnya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan somasi terhadap Komnas HAM. Dalam somasi itu disebutkan, dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"(Kabareskrim) tahu, pasti tahu, tetapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dan Komnas HAM," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015) pagi.
Rikwanto menjelaskan, penyidik Dittipideksus melayangkan somasi itu karena menilai Komnas HAM telah menyampaikan informasi bahwa penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi. Padahal, menurut Rikwanto, proses hukum terhadap Bambang telah sesuai aturan dan prosedur.
Soal ancaman bahwa penyidik akan memidanakan Komnas HAM jika dalam 1 x 24 jam tidak menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik, Rikwanto tidak menganggap hal itu sebagai suatu persoalan serius.
"Ya itu mekanismenya pengacara. Kalau surat somasi, wajar saja bahasanya seram-seram ya," ujar Rikwanto.
Namun, dia melanjutkan, sejak somasi itu dilayangkan pada 8 Februari 2015 hingga saat ini, Komnas HAM belum meminta maaf antara terkait tuntutan dalam somasi tersebut.
"Tunggu saja kelanjutannya. Mereka (penyidik Dittipideksus) punya mekanisme sendiri apa yang dilakukan selanjutnya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan somasi terhadap Komnas HAM. Dalam somasi itu disebutkan, dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Sumber Ref : kompas.com