Wakil Ketua
DPR Taufik Kurniawan mengatakan sudah terlambat bila fraksi-fraksi
menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau
dikenal sebagai dana aspirasi. Ia meminta seluruh fraksi di DPR tidak
lagi mempermasalahkan itu.
"Semua sesuai dengan proses yang telah disetujui sejak 17 Februari
lalu. Masalah jumlah itu masih berproses. Sudah terlalu terlambat
apabila menolak," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.
Taufik yang juga Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah
Pemilihan (UP2DP) menjelaskan usulan itu sejak awal sudah di setujui
oleh seluruh fraksi yang menjadi dasar agar program ini diproses pada
tahapan selanjutnya.
"Kami pimpinan dasarnya adalah rekaman narasi paripurna dan
notulen di rapat paripurna. Saya enggak mau katakan partai per partai,"
katanya.
Atas dasar itu menurut politisi PAN ini, penolakan fraksi akan
menjadi sangat aneh. "Seyogyanya seluruh fraksi ingatkan diri sendiri,
tidak perlu dipolemikan. Semua sesuai dengan proses yang telah
disetujui sejak 17 Februari lalu," katanya lagi.
Selain itu ia mengingatkan bila polemik yang berkembang atas
keputusan awal bisa berdampak buruk terhadap DPR. Ia meminta semua
fraksi menjaga konsistensi terkait program ini dari awal.
"Kalau itu dimentahkan nanti jadi preseden tidak baik. Rapat
paripurnanya telah ditetapkan sebagai pengambilan keputusan tertinggi
di DPR kemudian digugat sendiri oleh anggotanya. Kan repot. Marilah
kita sama-sama jaga kehati-hatian," katanya.
Taufik juga memastikan pimpinan DPR tidak memiliki kepentingan
apapun terkait realisasi dana aspirasi. Pimpinan DPR hanya bertugas
memfasilitasi sarana dan prasarana UP2DP sesuai dengan undang-undang
Nomor 17 Tahun 2014.
Seperti diketahui, DPR minta hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Bila disetujui, setiap anggota Dewan mendapatkan jatah Rp20 miliar dalam bentuk UP2DP itu.
UP2DP yang dananya diusulkan Rp20 miliar setiap anggota itu, akan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang setiap tahun dibahas dan disahkan secara bersama antara Dewan dengan Pemerintah Pusat.
Sumber Ref : viva.co.id