YuddyChrisnandi (Ant/Fanny O)
Jakarta: Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan tidak semua pejabat negara boleh mendapatkan fasilitas
tunjangan down payment (DP) atau uang muka pembelian kendaraan dari Pemerintah. Pemerintah akan memberlakukan syarat buat pemberian tunjangan tersebut.
"Saya kira tidak semua pejabat harus dapat, kalau yang (mobilnya) masih bagus tidak harus dikasih (tunjangan) uang muka. Kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan," kata Yuddy usai melakukan ibadah Salat Jumat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Sunda Kepala, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2015).
Politikus Partai Hanura itu mengatakan pemerintah akan selektif memberikan tunjangan. Hal itu dilakukan dengan memberlakuan sejumlah syarat dalam pemberian tunjangan. "Kalau nanti jadi diimplementasikan (pemberian kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat), maka harus ada syarat-syaratnya," jelasnya.
Dia menerangkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara. Keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan pejabat negara yang jumlahnya belasan ribu orang.
"Ada 12 ribu pejabat Indonesia yang masuk kategori eselon I, II dan III. Maka kalau lima tahun (masa jabatannya) itu berakhir akan terlalu mahal kalau semua (kendaraan) diganti. Jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka. Tapi dalam pelaksanaannya, semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Kami juga akan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran," sebut dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta dari sebelumnya Rp116,650 juta. Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.
Presiden pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut.
Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besarnya tunjangan yang diberikan. Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisioner Komisi Yudisial.
TII
"Saya kira tidak semua pejabat harus dapat, kalau yang (mobilnya) masih bagus tidak harus dikasih (tunjangan) uang muka. Kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan," kata Yuddy usai melakukan ibadah Salat Jumat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Sunda Kepala, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2015).
Politikus Partai Hanura itu mengatakan pemerintah akan selektif memberikan tunjangan. Hal itu dilakukan dengan memberlakuan sejumlah syarat dalam pemberian tunjangan. "Kalau nanti jadi diimplementasikan (pemberian kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat), maka harus ada syarat-syaratnya," jelasnya.
Dia menerangkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara. Keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan pejabat negara yang jumlahnya belasan ribu orang.
"Ada 12 ribu pejabat Indonesia yang masuk kategori eselon I, II dan III. Maka kalau lima tahun (masa jabatannya) itu berakhir akan terlalu mahal kalau semua (kendaraan) diganti. Jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka. Tapi dalam pelaksanaannya, semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Kami juga akan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran," sebut dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta dari sebelumnya Rp116,650 juta. Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.
Presiden pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut.
Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besarnya tunjangan yang diberikan. Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisioner Komisi Yudisial.
TII
Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com