BELA NEGARA
A. PENGERTIAN
Bela Negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut
merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah
memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan
negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.
Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat
senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan
bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1.
Cinta
Tanah Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan
budaya
2.
Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat
akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.
Dan
lain-lain.
Dari unsur yang ada
tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses
pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1.
Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2.
Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
3.
Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
4.
Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
C. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
D. Pentingnya Bela Negara
Muncul pertanyaan mengapa
warga negara wajib melakukan bela negara? Bukankah tugas mempertahankan negara
sudah diamanakan kepada aparat keamanan dalam hal ini melalui fungsi Tentara
Nasional Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi landasan mengapa proses bela
negara ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara. Diantaranya adalah :
1.
Keterbatasan
aparat TNI. Sehingga tidak semua wilayah di Indonesia bisa dijaga oleh aparat
TNI. Dengan peran serta masyarakat, maka akan terjadi sinergi antara warga dan
TNI dalam proses penjagaan kedaulatan bangsa.
2.
Wujud
rasa terimakasih warga atas segala kenikmatan yang didapat selama menjadi
penduduk suatu bangsa.
3.
Menciptakan
ketentraman dan keamanan lingkungan dari gangguan pihak asing yang ingin
merusak tatanan budaya bangsa.
4.
Melestarikan
kekayaan bangsa dari jarahan bangsa asing.
E . peran masyarakat dalam
membela negara
1.
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap
proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
2.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
10.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll).
F. Peran TNI dan Polri dalam membela Negara
- TNI
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem
pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
operasi militer untuk perang;
b.
operasi militer selain perang, yaitu
untuk:
1.
Mengatasi gerakan separatis
bersenjata;
2.
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3.
Mengatasi aksi terorisme;
4.
Mengamankan wilayah perbatasan;
5.
Mengamankan objek vital nasional yang
bersifat strategis;
6.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7.
Mengamankan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya;
8.
Memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9.
Membantu tugas pemerintahan di
daerah;
10.
Membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur
dalam undang-undang;
11.
Membantu mengamankan tamu negara
setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia;
12.
Membantu menanggulangi akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.
Membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14.
Membantu pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
- POLRI
Tugas
dan Wewenag
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik
Indonesia adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakan hukum, dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut Polri melakukan:
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.