Page

Info seputar dunia bisnis, pendidikan dan infotainment

Pengertian Lembaga Sosial Masyarakat, Contoh, Macam-macam, Jenis, Ciri-ciri, Sifat, Peran dan fungsi, Manfaat, Keluarga, Ekonomi, Politik, Pendidikan, Agama, Sosiologi

Apa yang dimaksud lembaga sosial itu? Dalam bab ini, Anda akan mempelajari tentang berbagai lembaga sosial yang hidup dalam masyarakat beserta fungsi dan proses terbentuknya. Anda diharapkan mampu memahami dan mendeskripsikan berbagai lembaga sosial yang dapat menunjang kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia merupakan makhluk yang dinamis. Kedinamisan manusia tersebut digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam hidupnya. Meskipun kebutuhannya bersifat pribadi atau kelompok, manusia tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan masyarakat karena manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial.
Oleh karena itu, diperlukan sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia dan memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat. Sesuatu yang dapat mengatur perilaku tersebut ialah lembaga sosial. Lembaga sosial (sosial institution) atau dapat disebut juga dengan pranata sosial adalah suatu himpunan norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun norma adalah sejumlah ukuran atau patokan mengenai perilaku anggota masyarakat yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Semua norma tersebut jika berkaitan dengan pengaturan terhadap suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat, akan berkembang menjadi suatu lembaga sosial.
Manusia mempunyai kebutuhan yang bermacam-macam dan lembaga sosial lah yang memenuhi kebutuhan individu pada masyarakat. Contohnya, manusia membutuhkan pendidikan. Orang tua akan mendaftarkan anaknya pada sekolah yang dituju, kemudian mengikuti tes atau ujian masuk, mematuhi peraturan sekolah, membayar iuran pendidikan atau uang sekolah, mengikuti pelajaran, dan lain sebagainya. Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan diatur pada lembaga pendidikan. Manusia membutuhkan nafkah atau penghasilan, lembaga ekonomi yang mengaturnya. Misalnya, bekerja, berdagang, atau melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
Lembaga Sosial
Gambar 1. Lembaga Sosial.

A. Pengertian Lembaga Sosial

Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat norma yang berfungsi mengatur perilaku anggota-anggotanya. Proses terbentuknya norma itu sendiri berawal dari sejumlah nilai-nilai yang terinternalisasi dalam perilaku warganya. Proses ini melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu lama. Norma-norma tersebut kemudian membentuk sistem norma yang kita kenal sebagai pranata sosial. Proses sejumlah norma menjadi pranata sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Oleh karena itu, pranata sosial sering disebut sebagai lembaga sosial.
Secara garis besar, munculnya lembaga sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua cara, yakni secara tidak terencana dan terencana. Secara tidak terencana artinya bahwa lembaga tersebut lahir secara bertahap (berangsur-angsur) dalam praktik kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi ketika manusia dihadapkan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Contohnya, dalam kehidupan ekonomi. Sistem barter (tukar barang) sudah dianggap tidak efisien, masyarakat menggunakan mata uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan cara membelinya dari orang lain.
Adapun cara terencana yaitu lembaga sosial muncul melalui suatu perencanaan yang matang oleh seorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Hal tersebut dilakukan agar petani dapat menampung hasil panen dan membelinya dengan harga yang menguntungkan petani.
Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Anda pahami beberapa definisi mengenai lembaga sosial dari para sosiolog berikut ini.
  1. Robert Melver dan C.H. Page (Soekanto, 1990: 218), lembaga sosial adalah prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung pada suatu kelompok dalam masyarakat.
  2. Leopold Von Wiese dan Becker (Soekanto, 1990: 219), lembaga sosial adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu serta pola-polanya sesuai dengan minat dan kepentingan individu serta kelompoknya.
  3. W.G. Sumner (Soekanto, 1990: 218), lembaga sosial merupakan perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sikap kekal serta bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Lembaga berfungsi agar ada keteraturan dan integrasi di dalam masyarakat.
  4. Koentjaraningrat (1964: 113), lembaga sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan dalam kehidupan manusia.
  5. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, lembaga sosial adalah kumpulan dari berbagai cara berperilaku (usage) yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial.
  6. Soerjono Soekanto, lembaga sosial atau pranata sosial adalah himpunan norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa lembaga sosial berkaitan dengan seperangkat norma yang saling berkaitan, bergantung, dan saling mempengaruhi; seperangkat norma yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan kebutuhan hidup; seperangkat norma yang mengatur hubungan antar warga masyarakat agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, lembaga sosial memiliki ciri-ciri antara lain adanya tujuan, dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tertulis atau tidak tertulis, diambil dari nilai-nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, adanya prasarana seperti bangunan dan lambang tertentu. Di dalam lembaga sosial akan ditemukan unsur budaya dan unsur struktural, yaitu berupa norma dan peranan sosial. Lembaga sosial dapat dikatakan sebagai suatu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi yang sistematis dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat.
Selain itu, menurut Harsoja lembaga sosial juga memiliki sifat-sifat umum, yaitu sebagai berikut.
  1. Lembaga sosial berfungsi sebagai satu unit dalam sistem kebudayaan yang merupakan satu kesatuan bulat.
  2. Lembaga sosial biasanya mempunyai berbagai tujuan yang jelas.
  3. Lembaga sosial biasanya relatif kokoh.
  4. Lembaga sosial dalam melakukan fungsinya sering menggunakan hasil kebudayaan material.
  5. Sifat karakteristik yang ada pada lembaga sosial merupakan sebuah lambang.
  6. Lembaga sosial biasanya memiliki tradisi tertulis atau lisan.
A. Suhandi berpendapat bahwa dalam suatu sistem sosial, terdapat lembaga sosial jika memiliki beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.
  1. Harus memiliki aturan atau norma yang hidup dalam ingatan atau yang tertulis.
  2. Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus memiliki suatu sistem hubungan yang didasarkan atas norma-norma tertentu.
  3. Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang disadari dan dipahami oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan.
  4. Harus memiliki peralatan dan perlengkapan.
Oleh karena itu, lembaga merupakan kelompok individu yang memiliki norma dan berhubungan secara langgeng, dan anggotanya memiliki fungsi untuk mendukung fungsi lembaga itu sendiri.
Talcott Parson menyatakan bahwa pranata sosial adalah kompleks peranan yang telah melembaga dalam sistem sosial.
Duel kehormatan adalah perkelahian satu lawan satu karena merasa atau memang sungguh-sungguh diremehkan. Duel merupakan cara yang dilembagakan bagi para kesatria abad ke-15 sampai ke-16 untuk menyelesaikan persoalan. Ketika Alexander Hamilton ditantang Aaron Burr, dia hanya mempunyai dua pilihan: melayani tantangan atau mengundurkan diri dari kehidupan umum dengan menanggung malu. Namun kini, duel sudah tidak lazim lagi diterima di masyarakat Barat ataupun di negara lain. (Sumber: Sosiologi Jilid 2, 1982)

B. Klasifikasi Lembaga Sosial

Tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut pandang. Menurut Gillin dan Gillin lembaga sosial dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
  1. Crescive institutions dan enacted institutions yang merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Crescive institutions disebut juga lembaga-lembaga paling primer dan merupakan lembaga yang secara tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contohnya, hak milik, perkawinan, agama, dan seterusnya. Adapun enacted institutions dengan segaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu. Misalnya lembaga utang piutang, lembaga perdagangan, dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
  2. Dilihat dari sudut nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, timbul klasifikasi lembaga sosial berdasarkan basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Di dalam masyarakat Indonesia, keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lain sebagainya dianggap sebagai basic institutions (lembaga yang pokok). Adapun subsidiary institutions dianggap lembaga yang kurang penting. Misalnya, kegiatan-kegiatan rekreasi. Ukuran yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga sosial penting atau tidak penting, setiap kelompok masyarakat memiliki penilaian yang berbeda.
  3. Dari sudut penerimaan masyarakat, lembaga sosial dapat dibedakan menjadi social sanctioned institutions (approved) dan unsanctioned institutions. Social sanctioned institutions (approved) adalah lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat. Misalnya, sekolah, atau perusahaan dagang. Adapun unsanctioned institutions merupakan lembaga yang ditolak keberadaannya oleh masyarakat walaupun kadang-kadang masyarakat itu sendiri tidak berhasil memberantasnya. Misalnya, kelompok penjahat, perampok, pemeras, atau pencoleng.
  4. Perbedaan antara general institutions dan restricted institutions timbul jika klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya, misal agama. Agama merupakan suatu general institutions karena hampir dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia. Adapun agama Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan lainnya, merupakan restricted institutions karena dianut oleh masyarakat-masyarakat tertentu di dunia. Misalnya, agama Islam banyak dianut oleh masyarakat di Timur Tengah, dan Indonesia, Malaysia. Adapun di Amerika dan Eropa mayoritas penduduk memeluk agama Kristen.
  5. Menurut fungsinya, lembaga sosial dibedakan atas operative institutions dan regulative institutions. Operative institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti lembaga industrialisasi. Adapun regulative institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Suatu contoh adalah lembaga-lembaga hukum, seperti kejaksaan, atau pengadilan.
Klasifikasi lembaga-lembaga sosial tersebut menunjukkan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai bermacam-macam lembaga sosial. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang menentukan lembaga sosial manakah yang dianggap sebagai pusat dan yang dianggap berada di atas lembaga-lembaga sosial lainnya. Pada masyarakat totaliter, misalnya, negara dianggap sebagai lembaga sosial pokok yang membawahkan lembaga-lembaga lainnya seperti keluarga, hak milik, perusahaan, atau sekolah. Akan tetapi, dalam setiap masyarakat akan dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antar lembaga sosial tersebut. 
Sistem pola hubungan-hubungan tersebut lazimnya disebut institutional configuration. Masyarakat yang homogen dan tradisional mempunyai pola hubungan yang cenderung bersifat statis. Pada masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi perubahan sosial budaya, sistem tersebut sering sekali mengalami kegoncangan-kegoncangan. Hal tersebut disebabkan oleh masuknya hal-hal yang baru.

C. Peran dan Fungsi Lembaga Sosial

Setiap hal memiliki peran dan fungsinya tersendiri. Demikian pula dengan keberadaan lembaga-lembaga sosial. Peran dan fungsi lembaga sosial sangat erat dengan orientasinya. Beberapa lembaga sosial yang tumbuh dan sangat dikenal dalam kehidupan sosial adalah sebagai berikut.

3.1. Lembaga Keluarga

Pengertian luas dari keluarga adalah kekerabatan yang dibentuk atas dasar perkawinan dan hubungan darah. Kekerabatan yang berasal dari satu keturunan atau hubungan darah merupakan penelusuran leluhur seseorang, baik melalui garis ayah maupun ibu ataupun keduanya. Hubungan kekerabatan seperti ini dikenal sebagai keluarga luas (extended family) yaitu ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya.
Kekerabatan ini ada yang memiliki norma atau solidaritas ke dalam yang kuat sehingga ikatan kekerabatan menjadi erat sekali. Adapun kekerabatan atas dasar perkawinan merupakan proses masuknya seseorang dalam satu ikatan keluarga, baik masuk menjadi keluarga laki-laki maupun keluarga wanita atau keduanya.
Pembentukan keluarga yang ideal yaitu untuk mendirikan rumah tangga (household) yang berada pada satu naungan tempat tinggal sehingga satu rumah tangga dapat terdiri atas lebih dari satu keluarga inti. Hal tersebut disebabkan sulitnya mendapatkan tempat tinggal bagi keluarga inti atau salah satu keluarga inti sengaja melarang keluarga inti lainnya untuk berpisah. Bentuk kekerabatan seperti ini disebut sebagai keluarga poligamous, yaitu beberapa keluarga inti dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Akan tetapi, umumnya satu rumah tangga hanya memiliki satu keluarga inti. Mereka yang membentuk rumah tangga akan mengatur ekonominya sendiri serta bertanggung jawab terhadap pengurusan dan pendidikan anak-anaknya.
Contoh Soal (UN SMA IPS, 2004) :
Fungsi pranata keluarga yang paling alamiah adalah ....
a. mendidik anak
b. mewariskan budaya
c. membantu masyarakat
d. melanjutkan keturunan
e. membahagiakan keluarga
Jawaban: d
Fungsi keluarga yaitu:
  1. melanjutkan keturunan atau reproduksi;
  2. afeksi;
  3. sosialisasi;
  4. ekonomi;
  5. kontrol sosial;
  6. proteksi.
Keluarga yang ideal dibentuk melalui perkawinan dan akan memberikan fungsi kepada setiap anggotanya. Di dalam keluarga, akan terbentuk tingkat-tingkat sepanjang hidup individu (stages a long the life cycle), yaitu masa-masa perkembangan individu sejak masa bayi, masa penyapihan (anak yang sedang menyusu kepada ibunya), masa kanak-kanak, masa pubertas, masa setelah nikah, masa hamil, masa tua, dan seterusnya. Perkembangan kehidupan yang demikian dapat terjadi dalam kehidupan keluarga umum. Pada setiap masa perkembangan individu dalam keluarga, akan terjadi penanaman pengaruh dari lingkungan sosial tempat individu yang bersangkutan berada. Pengaruh tersebut secara langsung berasal dari orangtuanya melalui penanaman nilai-nilai budaya yang dianut atau pengaruh lingkungan pergaulan yang membentuk pribadi bersangkutan (sosialisasi). 
Suatu keluarga dapat terbentuk karena hal-hal berikut.
  1. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama sehingga perkawinan dapat terjadi di antara mereka yang memiliki satu keturunan, disebut endogami.
  2. Suatu kelompok kekerabatan disatukan oleh darah atau perkawinan. Pasangan perkawinan tidak didapat dari kelompok sendiri yang berasal dari satu keturunan atau nenek moyang, tetapi pasangan hidup diperoleh dari kelompok lain sehingga di antara dua kelompok yang berbeda terikat oleh adanya perkawinan di antara keturunannya disebut eksogami.
  3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak. Suatu keluarga adakalanya tidak dapat memiliki keturunan sehingga pasangan hidup dapat mengadopsi anak orang lain sebagai anggota untuk pelengkap keluarga batih.
  4. Pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak. Akibat adanya keinginan untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah, tidak jarang di antara mereka mempunyai anak. Di negara-negara yang menganut paham bebas (liberal), hal ini dianggap sesuatu yang lumrah. Jika pasangan hidup di luar nikah memiliki anak dan mereka dapat hidup dengan rukun tanpa adanya ikatan perkawinan disebut samen leven atau kumpul kebo. Di Indonesia, perbuatan demikian dianggap menyeleweng dari kehidupan sosial yang sekaligus melanggar nilai dan norma masyarakat, dan melanggar norma agama.
  5. Satu orang dapat hidup dengan beberapa orang anak. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pasangan hidup, ayah atau ibu, berpisah yang disebabkan oleh perceraian atau salah seorang dari mereka meninggal sehingga salah seorang di antara mereka harus memelihara anaknya.
Keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil memiliki struktur yang khas, diikat oleh aturan-aturan yang ada di masyarakat yang umumnya secara ideal dibentuk melalui perkawinan. Oleh karena itu, setiap orang tidak dapat seenaknya dalam menentukan pilihan. Pasangan hidup yang diperoleh melalui perkawinan merupakan pasangan resmi yang diakui masyarakat sehingga setiap orang tidak dapat mengganti pasangannya hanya berdasarkan kebutuhan atau keinginan semata-mata. Jika hal ini terjadi di masyarakat, orang yang berbuat demikian akan tercela bahkan diasingkan dalam kehidupan sehari-hari karena dianggap melanggar norma dan nilai yang telah melembaga di masyarakat.
Di dalam kehidupan keluarga dikenal keluarga inti, yaitu keluarga yang terdiri atas orangtua (ayah dan ibu) dan anak-anaknya yang belum menikah. Anak sebagai anggota dari keluarga inti dapat saja merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Mereka bersama-sama memelihara keutuhan rumah tangga sebagai suatu satuan sosial.
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang di kenal sebagai keluarga inti (nuclear family). Keluarga memiliki fungsi sosial majemuk bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga diatur hubungan antar anggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk menghidupi keluarganya; ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak.
Keluarga inti biasanya disebut sebagai rumah tangga, yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat sebagai tempat dan proses pergaulan hidup. Suatu keluarga inti dianggap sistem sosial karena memiliki unsur-unsur sosial yang meliputi kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah-kaidah, kedudukan dan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Jika unsur-unsur tersebut diterapkan pada keluarga inti, akan dijumpai keadaan sebagai berikut.
  1. Adanya kepercayaan bahwa terbentuknya keluarga inti merupakan kodrat yang Maha Pencipta.
  2. Adanya perasaan-perasaan tertentu pada diri setiap anggota keluarga batih, yang berwujud rasa saling mencintai, saling menghargai, atau rasa saling bersaing.
  3. Tujuan hidup, yaitu bahwa keluarga inti merupakan suatu wadah manusia mengalami proses sosialisasi dan mendapatkan jaminan ketenteraman jiwanya.
  4. Setiap keluarga inti diatur oleh kaidah-kaidah yang mengatur timbal balik antar anggota-anggotanya ataupun dengan pihak-pihak luar dari keluarga yang bersangkutan.
  5. Keluarga inti dan anggota-anggotanya mempunyai kedudukan dan peranan tertentu dalam masyarakat.
  6. Anggota-anggota keluarga inti, misalnya suami dan istri sebagai ayah dan ibu, mempunyai kekuasaan yang menjadi salah satu dasar bagi pengawasan proses hubungan kekeluargaan.
  7. Setiap anggota keluarga inti mempunyai posisi sosial tertentu dalam hubungan kekeluargaan, kekerabatan, ataupun dengan pihak luar.
  8. Lazimnya sanksi-sanksi positif ataupun negatif diterapkan dalam keluarga tersebut bagi mereka yang patuh serta mereka yang menyeleweng.
  9. Biasanya ada fasilitas untuk mencapai tujuan berkeluarga.
Misalnya, sarana untuk mencapai proses sosialisasi.
a. Perkawinan
Sebelum terbentuknya keluarga, tentu saja didahului dengan adanya perkawinan di antara calon pasangan hidup untuk mengakhiri masa gadis bagi seorang wanita atau masa bujang bagi seorang laki-laki. Pembentukan keluarga melalui perkawinan disebut keluarga konyugal, sedangkan perkawinan adalah suatu pola sosial yang telah disetujui dan dua orang yang memiliki jenis kelamin berbeda telah bertekad untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan adalah suatu transaksi yang menghasilkan suatu kontrak seseorang (pria atau wanita, korporatif atau individual, secara pribadi atau melalui wakil) memiliki hak secara terus menerus untuk menggauli seorang wanita atau pria secara sah. Hak ini memiliki prioritas bagi laki-laki atau wanita untuk melakukannya secara berkesinambungan, sampai wanita dianggap telah memenuhi syarat untuk memiliki dan melahirkan anak.
Selanjutnya, perkawinan adalah penerimaan status baru untuk siap menerima hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri yang sah diakui masyarakatnya dan hukum. Status baru yang diperoleh dan diumumkan biasanya melalui perayaan dengan jalan mengundang kerabat, kenalan, handai taulan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kedua belah pihak. Perkawinan berlangsung tentu saja disertai upacara keagamaan sesuai yang dianut oleh pasangan pengantin. Mereka yang telah membentuk sebuah keluarga akan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri di kemudian hari.
Pasangan hidup yang telah berumah tangga dan membentuk keluarga batih pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut.
  1. Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual secara berkesinambungan yang sah secara hukum.
  2. Wadah tempat berlangsungnya sosialisasi, yakni proses anggota-anggota masyarakat yang baru mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, menaati, dan menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku.
  3. Unit terkecil masyarakat yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomis.
  4. Unit terkecil dalam masyarakat tempat anggota-anggotanya mendapatkan perlindungan bagi ketenteraman dan perkembangan jiwanya.
Perkawinan untuk membentuk status baru yaitu rumah tangga, yang terjadi di masyarakat idealnya secara monogami, yaitu pasangan hidup antara seorang suami dan seorang istri. Akan tetapi, di masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadi poligami, yaitu seseorang memiliki pasangan lebih dari satu. Poligami dibagi dua: poligini yaitu seorang suami memiliki pasangan lebih dari seorang istri dan poliandri yaitu seorang istri memiliki pasangan lebih dari seorang suami. Poliandri di Indonesia dilarang dilaksanakan, selain bertentangan dengan norma agama, juga status anak yang dilahirkan oleh istri tidak jelas ayahnya.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan apabila terjadi perkawinan sumbang yang disebut incest,yaitu perkawinan sedarah antara kakak beradik, atau orangtua dengan anaknya. Larangan perkawinan sumbang ini sifatnya universal di setiap kelompok manusia karena dianggap melanggar norma yang berlaku.
Secara umum, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan tidak dibenarkan untuk dilakukan adalah sebagai berikut.
  1. Hidup bersama atas dasar suka sama suka yang tidak diikat oleh tali perkawinan (kumpul kebo).
  2. Adanya istri simpanan bagi laki-laki, atau suami simpanan bagi wanita.
  3. Melahirkan anak di luar nikah.
  4. Hubungan suami istri sebelum pernikahan atau pada masa tunangan.
  5. Melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah (perzinaan).
Keutuhan keluarga adakalanya mengalami perpecahan berupa perceraian, sebagai akibat hilangnya keserasian untuk mempertahankan keutuhan keluarga. Beberapa masyarakat tertentu (berhubungan dengan agama yang dianut oleh keluarga) melarang adanya perceraian karena perkawinan merupakan anugerah yang tidak boleh dipisahkan, kecuali oleh kematian. Oleh karena itu, untuk bercerai akan mengalami kesulitan, kalaupun dapat terjadi perceraian biasanya melalui prosedur yang berbelit-belit. Akan tetapi, adapula masyarakat yang membolehkan suatu keluarga mengalami perceraian. Hal ini biasanya apabila suami istri satu sama lain bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya sehingga perceraian dapat dilaksanakan dan masing-masing menempuh jalan hidupnya sendiri.
Persoalan akibat perceraian adalah anak dari keluarga yang bersangkutan. Mereka dapat mengikuti salah satu orangtuanya, tetapi dalam jiwa anak akan terjadi konflik batin yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan akan kehidupan yang dihadapi. Oleh karena itu, mereka mencari penyelesaian sendiri terhadap persoalan yang dihadapinya. Tidak jarang di antara mereka terjerumus pada pergaulan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan lingkungan sosialnya, baik dalam bentuk penyimpangan perilaku di masyarakat maupun terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang.
Di Jepang pada 1888 tercatat ada 300 perceraian dari 1000 perkawinan. Survei rumah tangga di masyarakat Cina dan India menunjukkan angka perceraian 3,3% sampai 5,5%. Usia perkawinan orang-orang desa rata-rata lebih lama daripada orang bangsawan karena ada syarat bahwa pasangan itu harus mempunyai lahan mereka sendiri. (Sumber: Sosiologi Keluarga, 2002)
b. Fungsi Keluarga
Setiap kehidupan yang terjadi di masyarakat, terutama keluarga sebagai lembaga terkecil, struktur kelembagaannya akan berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menye lesaikan tugastugas tertentu. Adapun tugas atau fungsi keluarga adalah sebagai berikut.
1) Fungsi Melanjutkan Keturunan atau Reproduksi
Pada awal terbinanya keluarga, tentu saja banyak yang mendambakan kehadiran anak, sebagai hasil perkawinan dari hubungan suami istri yang dilakukan secara sah.
2) Fungsi Afeksi
Seseorang memiliki kebutuhan dasar yang telah ditanamkan sejak dilahirkan, berupa kasih sayang, rasa cinta orang tua yang
melahirkan atau yang mengasuhnya. Kebutuhan dasar yang demikian akan terus berlanjut sampai dewasa, bahkan sampai tua dan kemudian saat sebelum meninggal dunia. Kebutuhan kasih sayang atau rasa cinta dapat diperoleh dari orang tuanya atau orang lain terhadap dirinya apabila yang bersangkutan turut pula memberikan kebutuhan dasar kepada orang lain sehingga terjadi saling mengisi kebutuhan dasar.
Fungsi afeksi ini dapat berupa tatapan mata, ucapan-ucapan mesra, sentuhan-sentuhan halus, yang semuanya akan merangsang anak dalam membentuk kepribadiannya. Dengan demikian, fungsi afeksi harus dimulai dari lingkungan keluarga karena orangtua langsung berhubungan terus-menerus dengan anaknya sehingga anak akan menerima komunikasi dari orangtuanya dan merasakan adanya rangsangan rasa kasih sayang yang mereka perlukan.
3) Fungsi Sosialisasi
Keluarga merupakan sistem yang menyelenggarakan sosialisasi terhadap calon-calon warga masyarakat baru. Seseorang yang dilahirkan di suatu keluarga akan melalui suatu proses penyerapan unsur-unsur budaya yang mengatur masyarakat bersangkutan. Calon warga masyarakat baru dipersiapkan oleh orangtuanya, kemudian oleh orang lain dan lembaga pendidikan sekolah, untuk dapat menjalankan peranan dalam kehidupan bermasyarakat, di bidang ekonomi, agama, atau politik sesuai dengan kebutuhan setiap anggota masyarakat. Keluarga merupakan tempat awal terbinanya sosialisasi bagi seseorang. 
Dijumpai tiga proses yang menjadi dasar hubungan antara manusia dan dunia kehidupan nya sebagai lingkungan sosial (walaupun tidak selalu berurutan), yaitu sebagai berikut.
  1. Eksternalisasi adalah proses pembentukan pengetahuan latar belakang yang tersedia untuk dirinya serta untuk orang lain.
  2. Objektivasi adalah proses meneruskan pengetahuan latar belakang tersebut kepada generasi berikutnya secara objektif.
  3. Internalisasi adalah proses yang menjadikan kenyataan sosial yang sudah menjadi kenyataan objektif itu ditanamkan ke dalam kesadaran, terutama pada anggota masyarakat baru, dalam konteks proses sosialisasi.
c. Peran Keluarga
Seseorang tidak dilahirkan langsung menjadi anggota masyarakat, tetapi bagian dari anggota keluarga sebagai satuan unit masyarakat yang terkecil. Di dalam keluarga, seseorang akan mendapat pendidikan awal untuk mengenal lingkungan sosialnya, yang kemudian berpartisipasi di dalamnya. Hal itu dianggap sosialisasi primer untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat. Sosialisasi sekunder adalah suatu proses bagi individu untuk mengenal dan memahami lingkungan sosialnya secara lebih luas. Hal ini merupakan awal menjadi anggota masyarakat yang disebut juga sebagai proses internalisasi. Internalisasi adalah dasar untuk memahami sesama anggota masyarakat dan untuk memahami dunia kehidupan sosial sebagai kenyataan sosial yang penuh makna bagi seorang individu.
Proses pemahaman lingkungan sosial bagi anggota masyarakat tidak ditafsirkan secara perorangan, tetapi melihat keterlibatan setiap anggota masyarakat yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya, seseorang akan meleburkan diri dan mengikuti kehidupan yang berlaku di tempat individu tersebut berada atau tinggal. Memahami dunia kehidupan sosial dimulai dari dunia kehidupan keluarga sebagai dunia awal bagi seseorang untuk melakukan sosialisasi. Setelah yang bersangkutan dewasa maka harus memahami dunia kehidupan yang lebih luas dari dunia sebelumnya, yang turut membentuk dan mempengaruhi kepribadiannya. Proses pemahaman lingkungan sosial tidak hanya terbatas pada lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, tetapi akan meluas ke berbagai bidang kehidupan dan bergantung pada aktivitas kehidupan seseorang.
Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai satuan sosial yang menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga sebagai satuan yang memberikan kepuasan emosional dan rangsangan perasaan para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga atau pranata yang besar pengaruhnya terhadap sosialisasi anak. 
Kondisi demikian menyebabkan pentingnya peranan keluarga, yaitu sebagai berikut.
  1. Keluarga batih merupakan kelompok kecil yang anggota-anggotanya berinteraksi langsung secara tetap dan berkesinambungan. Dengan demikian, perkembangan anak dapat diikuti secara saksama oleh kedua orangtuanya, dan kepribadian anakpun dapat lebih mudah dibentuk dalam tahap sosialisasi primer. Perhatian yang besar orangtua terhadap anak-anaknya dapat mendorong mereka berprestasi di sekolah.
  2. Orangtua yang berpandangan maju memiliki motivasi yang kuat dalam mendidik anaknya. Anak diharapkan dapat memiliki status dan peran yang baik di masyarakat.

3.2. Lembaga Ekonomi

Cabang ekonomi adalah lembaga-lembaga yang berkisar pada lapangan produksi, distribusi, konsumsi (pemakaian) barang-barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Setiap masyarakat akan menyusun pola pemenuhan kebutuhan ekonominya yang disebut konsumsi atau pengeluaran pendapatannya berupa makanan, pakaian, perumahan yang harus tersedia agar mereka dapat bertahan hidup. Setiap pemenuhan kebutuhan tidak selamanya dapat dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri, adakalanya memerlukan kelompok masyarakat lain. Oleh karena itu, timbullah proses tukar-menukar barang-barang kebutuhan yang prosesnya dimulai dari sistem barter, kemudian penggunaan uang sebagai alat tukar yang sah sesuai dengan harga yang disepakati bersama.
Menelaah ekonomi melalui sosiologi dapat dikaji dengan pendekatan struktural, yakni melihat relasi atau hubungan antara subjek dan objek atau komponen-komponen yang merupakan bagian dari suatu sistem pemenuhan kebutuhan. Struktur adalah pola dari berbagai sistem relasi. Ekonomi akan melibatkan berbagai sistem yang terdapat di dalamnya, termasuk hubungan antar manusia yang terlibat dalam proses ekonomi.
Dengan demikian, unsur manusia sebagai unsur sosial akan selalu terlibat dalam suatu proses produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Hal ini akan menjadi suatu permasalahan struktural dalam sosial-ekonomi karena perekonomian masyarakat akan melibatkan hubungan antarmanusia, baik sebagai konsumen maupun sebagai produsen, yang juga merupakan relasi sosial sehingga masalah sosial ekonomi mencakup antara lain sebagai berikut.
  1. Pola relasi antara manusia sebagai subjek dan sumber kemakmuran ekonomi, seperti alat produksi, fasilitas dari negara, perbankan, dan kenyataan sosial. Adapun masalah struktural dalam ekonomi akan berkisar pada bagi hasil, sewa-menyewa, keuntungan, pinjaman ke bank, dan lain-lain.
  2. Pola relasi antara manusia sebagai subjek dan hasil produksi, meliputi masalah distribusi hasil, masalah penghasilan yang didapat dengan prestasi yang dicapai.
  3. Pola relasi antar subjek sebagai komponen sosial ekonomi sehingga merupakan mata rantai dalam sistem produksi.
Dengan demikian, proses produksi, distribusi, ataupun konsumsi barang dan jasa akan selalu melibatkan subjek atau pihak lain sehingga lembaga ekonomi tidak dapat dilepaskan dari aspek-aspek pendukungnya, yaitu manusia yang terlibat di dalamnya.
a. Produksi
Produksi adalah proses yang diorganisasikan secara sosial yang di dalamnya barang dan jasa diciptakan atau dihasilkan. Pada tahap produksi, lingkungan alam digarap dan diubah oleh hasil kerja manusia yang melibatkan segi fisik dan berbagai perangkat teknologi serta unsur-unsur sosial yang terdapat di dalamnya. Proses produksi dapat pula dilakukan secara perorangan ataupun kelompok, bergantung pada tujuan dari hasil produksi atau barang yang dibutuhkan sehingga akan menyangkut berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut dapat menyangkut individu ataupun kelompok. Barang atau hasil produksi yang merupakan hasil kerja akan menembus berbagai jaringan sosial di masyarakat sehingga memiliki nilai tersendiri.
b. Distribusi
Manusia selalu berhubungan dengan manusia lain guna memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Kebutuhan tersebut baik untuk dikonsumsi ataupun ditukar maka terbentuklah konsep distribusi, yaitu proses alokasi barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat. Barang atau jasa tersebut dapat digunakan sendiri atau ditukar untuk melengkapi kebutuhan akan barang dan jasa yang tidak diperoleh di lingkungannya.
c. Konsumsi
Konsumsi merupakan suatu pengeluaran dari pendapatan yang diperoleh seseorang, masyarakat, atau lembaga tertentu untuk dibelanjakan terhadap barang atau hal yang dibutuhkan. Pengeluaran tersebut dapat berupa belanja rumah tangga, belanja perusahaan, belanja pemerintah, dan lain-lain yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa dapat diperoleh dari masyarakat lain yang sengaja melakukan produksi. Lalu terjadi distribusi yang hasilnya diperoleh untuk memenuhi setiap orang, masyarakat, atau lembaga yang membutuhkannya.

3.3. Lembaga Politik

Istilah politik adalah kegiatan manusia yang berkenaan dengan pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Politik merupakan suatu aspek kehidupan sosial yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap orang di dalam suatu negara. Politik pada umumnya disamakan dengan penggunaan pengaruh, perjuangan kekuasaan, dan persaingan di antara individu dan kelompok atas alokasi ganjaran atau nilai-nilai di dalam masyarakat. Politik juga mencakup proses pengendalian sosial, termasuk lingkungan dan pencapaian tujuan bersama.
Lembaga politik adalah suatu pola tingkah laku manusia yang sudah mapan, yang terdiri atas interaksi sosial dan tersusun di dalam suatu kerangka nilai yang sesuai. Pranata politik dibentuk berdasarkan konstitusi dokumen-dokumen dasar atau beberapa kebiasaan sehingga terbentuk struktur dan proses formal legislatif, eksekutif, adminitratif, dan hukum. Lembaga politik menentukan hasil-hasil dalam proses politik dengan penetapan batas-batas kekuasaan, yang digunakan di dalamnya dengan mempengaruhi isi dan arah komunikasi politik. Mengkaji lembaga politik dapat menggunakan latar belakang sejarah dan perundang-undangan yang berlaku. Memahami sejarah perkembangan lembaga politik akan memberikan gambaran yang berguna bagi penelaahan struktur-struktur pemerintahan. Adapun perundang-undangan memberikan dasar hukum bagi tingkah laku sosial yang terjadi di masyarakat.
Analisis lembaga politik sekarang ini lebih banyak difokuskan pada masalah wewenang kekuasaan dan keabsahan yang terdapat di dalamnya.
Lembaga politik dapat dipahami apabila kita mengenal sosiologi politik, yang artinya merupakan studi tentang pranata-pranata dan proses politik di dalam lingkungan sosial. Sosiologi politik mempelajari pengaruh gejala politik dan pengaruh aspek-aspek lain dari masyarakat. Pendekatan masyarakat secara menyeluruh (makro) berhubungan dengan dasar-dasar kekuasaan masyarakat, pengaruh adanya pertentangan (konflik) dari suatu kelas sosial tertentu dengan kelompok- kelompok lain terhadap lembaga politik, dan pengaruh timbal balik antara lembaga-lembaga politik dan perilaku stratifikasi (kelas) sosial serta kelompok. Pendekatan secara sempit terhadap masyarakat (sempit) dalam sosiologi politik dipusatkan pada pranata-pranata politik tertentu seperti organisasi sosial, yang di dalamnya termasuk tatanan sosial formal dan informal, pola-pola kepemimpinan, metode pengendalian konflik, dan hubungan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban dalam negeri dan menjaga keamanan luar negeri, mengusahakan kesejahteraan umum, dan mengatur proses politik. Lembaga politik bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Oleh karena itu, dalam menjalankan sebuah negara diperlukan kekuasaan dari pemerintah yang dapat melindungi kepentingan rakyat dan kesejahteraan umum dari berbagai tekanan dan rongrongan pihak yang ingin mengacaukan kehidupan masyarakat. Rakyat perlu mendapatkan rasa aman dan tenteram agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, perlu adanya kesadaran politik dari setiap warga negara. Kesadaran politik ialah apabila seluruh warga negara menyadari kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kepentingan negara tidak sama dengan kepentingan pemerintah karena negara tidak hanya dibentuk oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh warga negara. Di sinilah pentingnya kesadaran politik, bagi negara untuk semua warga negara atau rakyat.

3.4. Lembaga Pendidikan

Pendidikan mulai diterapkan sejak bayi berada dalam kandungan ibunya. Pendidikan keluarga pun mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima dari lingkungan si bayi. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang diselenggarakan setiap orang dewasa atau orangtua kepada orang lain sejak yang bersangkutan dilahirkan. Orangtua akan mengajarkan anaknya berjalan, berbicara, dan sopan-santun. Proses sosialisasi merupakan proses awal untuk mengenal lingkungan sosial, kemudian dipersiapkan untuk meneruskan nilai tradisi atau norma yang berlaku di masyarakat jika yang bersangkutan siap menerima.
Penyelenggaraan pendidikan sekolah dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu pendidikan sekolah dan luar sekolah. Pada bagian tersebut akan dikaji mengenai pendidikan sekolah untuk proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, mereka berhak melanjutkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, baik melalui jalur pendidikan umum, kedinasan, maupun kejuruan sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989. Begitu pula halnya anak yang memiliki kelainan, baik fisik maupun mental, berhak mendapatkan pendidikan luar biasa.
Pada prinsipnya, pendidikan hampir sama dengan proses sosialisasi terhadap anak. Selain itu, pendidikan sekolah merupakan proses sosialisasi, media transformasi pengetahuan dasar dari setiap bidang ilmu, dan mensosialisasikan kebudayaan kepada komunitas masyarakat, terutama generasi muda, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Fungsi Pendidikan
Pendidikan memiliki fungsi mempertahankan atau melestarikan sistem nilai yang berlaku. Pendidikan juga dituntut untuk dapat berperan penuh dalam mempercepat perubahan sosial. Nilai dan budaya diwariskan kepada generasi penerus, salah satunya melalui pendidikan sekolah. Warisan nilai dan budaya yang diwariskan dapat berupa perilaku untuk membentuk kepribadian yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dengan tidak melepaskan diri dari nilai dan norma yang sesuai dengan identitas dan jati diri bangsa.
Pendidikan sekolah memegang peran penting dalam proses perubahan di masyarakat yaitu mengembangkan kehidupan masyarakat agar lebih baik. Anak didik yang mendapat pengetahuan diharapkan dapat memacu kehidupan bangsa yang lebih baik dan menyongsong kemajuan masyarakat yang dicita-citakan.
b. Perkembangan Lembaga Pendidikan
Keluarga merupakan lembaga pendidikan dan sosialisasi paling awal bagi seseorang. Semakin berkembang kehidupan masyarakat, semakin penting peran lembaga yang dapat mendidik generasi mudanya untuk melanjutkan sistem nilai dan budaya yang dianut sehingga muncullah lembaga pendidikan sekolah. Pendidikan sekolah dalam masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Demi perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, pada setiap saat kurikulum pendidikan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang terbaru agar tidak terjadi ketertinggalan kebudayaan (culture lag).
Hubungan pendidikan dengan perkembangan masyarakat yaitu perkembangan pendidikan dalam masyarakat selalu mengalami perubahan. Dalam hal tersebut terdapat empat tahapan perkembangan pendidikan yang meliputi hal-hal berikut.
1) Pendidikan Masyarakat Tanpa Aksara
Proses belajar melalui keluarga, yakni proses pendewasaan anak diserahkan kepada orangtuanya. Anak belajar berdasarkan kebiasaan orangtua sehingga segala kemampuan yang dimiliki orangtua akan diwariskan kepada anak, seperti keterampilan yang berhubungan dengan produksi, ekonomi, atau mensosialisasikan kehidupan masyarakat. Sebagai pengajar selain orangtua dapat juga berasal dari anggota keluarga yang lebih tua dan dianggap telah dewasa, yang mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada anggota keluarga yang lebih muda.
2) Pendidikan di Luar Pendidikan Keluarga
Pendidikan keluarga merupakan proses awal anak melakukan sosialisasi. Anak mengetahui tradisi atau nilai budaya yang dimiliki masyarakat diajarkan oleh orang tertentu. Komunitas masyarakat mendidik generasi mudanya melalui orang yang dipercaya untuk menangani hal tersebut terutama yang berhubungan dengan pewarisan nilai budaya yang disampaikan secara lisan, begitu juga pendidikan keterampilan dan kepercayaan yang dianut sebagai milik masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab masyarakat berkembang sesuai dengan pelestarian nilai budaya yang dimiliki pada generasi mudanya.
3) Pendidikan terhadap Masyarakat yang Semakin Kompleks
Dewasa ini, kehidupan masyarakat semakin berkembang, jenis-jenis pekerjaan mulai ditangani secara khusus oleh orang-orang tertentu (ahli) atau keterampilan tertentu hanya dapat dimiliki seseorang melalui hasil belajar. Setiap jenis pekerjaan mulai ditangani oleh orang yang benar-benar dapat menjalankannya. Pendidikan anak diserahkan kepada lembaga pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Dengan demikian, masyarakat memerlukan pendidikan sekolah untuk menanamkan sikap, memberikan keterampilan-keterampilan yang diperlukan guna memelihara, mengembangkan, dan menyesuaikan lembaga-lembaga sosial yang terdapat di masyarakat sehingga lulusan pendidikan sekolah dapat bekerja menempati lembaga yang terdapat di masyarakat.
Kurikulum di sekolah mulai diperhitungkan sehingga peran guru diperlukan untuk mendidik dan mengajar di sekolah. Agar tujuan masyarakat terpenuhi, disusun dan dipusatkan pada pengetahuan serta pengembangan bahasa, pengetahuan umum, dan falsafah, sebagai tambahannya diajarkan tata susila, hukum, dan agama.
4) Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
Kehidupan masyarakat menjadi sangat kompleks pada berbagai bidang kehidupan. Setiap warga masyarakat terspesialisasi terhadap pekerjaannya. Setiap jenis pekerjaan diserahkan kepada ahlinya. Masyarakat tersebut menunjukkan ciri sebagai masyarakat industri atau masyarakat modern. Pendidikan setelah pendidikan keluarga seutuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Selain itu, bermunculan pendidikan luar sekolah yang mengajarkan keterampilan-keterampilan tertentu, seperti kursus komputer, montir, dan bahasa. Kurikulum pada setiap jenjang yang ada dibakukan secara nasional, sesuai dengan kebutuhan negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan sekolah telah menyebar dan meluas ke berbagai pelosok tanah air sehingga pendidikan sekolah memiliki peran yang penting dalam meningkatkan perubahan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa sekolah tidak hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan pada setiap lulusannya, tetapi sekolah merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah membekali anak didiknya dengan pengetahuan yang berguna agar setiap lulusannya dapat hidup mandiri terutama pada pendidikan yang bersifat kejuruan. Adapun pendidikan umum mengharapkan siswanya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di samping membekali dengan kemampuan atau keterampilan dasar.
Masyarakat modern memandang pendidikan sekolah sebagai pendidikan pokok dalam mendidik generasi penerusnya. Oleh karena itu, fungsi sekolah dalam masyarakat modern, yaitu:
  1. pengawasan (custodial care),
  2. penyeleksi peran sosial (social role selection),
  3. indoktrinasi (indoktrination),
  4. pendidikan (education).
Pendidikan sekolah bagi pengembangan industri akan menghasilkan beberapa hal, yaitu:
  1. ilmu pengetahuan (knowledge),
  2. keterampilan (skills),
  3. jasa pengawasan (culstodial care),
  4. sertifikasi (sertification),
  5. kegiatan komunitas (community activity).
Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha untuk mencetak, memperoleh, dan mengembangkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pembangunan negara.
Pendidikan sekolah dilaksanakan oleh anak yang telah cukup usianya, yaitu 6 tahun berhak untuk mengikutinya dan anak yang berusia 7 tahun wajib mengikutinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun bertujuan agar setiap anak usia sekolah (6–15 tahun) wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di SD selama 6 tahun dan di SLTP selama 3 tahun. (Sumber: Sosiologi Pembangunan: Kesenjangan dan Pembangunan, 1992)
Contoh Soal (UN SMA IPS, 2001) 2 :
Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan disebut ....
a. basic institution
b. kin ship institution
c. scientific institution
d. economic institution
e. education institution
Jawaban: e
Pranata adalah suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan, berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat. Salah satu fungsi pranata menurut J.L. Gillin dan S.F. Nade adalah memenuhi keperluan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, yaitu educational institutions.
Pada usia 18 tahun, seorang pemuda Amerika menghabiskan waktunya lebih banyak menonton televisi daripada pergi ke sekolah. Televisi menyuguhkan program yang lebih menarik daripada mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah. Televisi juga menyajikan beberapa program serius, seperti acara yang berjudul Sesame Street, yang dirancang untuk mendidik anak dalam bentuk film kartun. Namun pada 1983, pemerintah Reagan mengeluarkan kebijakan “penghapusan peraturan” maka Komisi Komunikasi Pemerintahan Federal menghentikan siaran acara anak-anak dalam bentuk film kartun dan menggantikannya dengan siaran-siaran yang bukan film katun. (Sumber: Sosiologi Jilid 1, 1999)

3.5. Lembaga Agama

Manusia menjalani kehidupan bersama dengan manusia lain. Manusia memerlukan adanya kerukunan sehingga diperlukan suatu pedoman yang dapat mengaturnya. Pedoman tersebut dapat berupa aturan tertulis ataupun pedoman yang berdasarkan agama-agama yang dianut setiap warga masyarakat. Setiap agama mengatur hubungan antar manusia yang juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan sehingga agama merupakan pedoman hidup yang kekal.
Kehidupan manusia di seluruh dunia pada umumnya menghendaki adanya kerukunan dan kedamaian satu sama lain. Agar penganut agama satu sama lain dapat saling menghargai, dan saling menghormati dalam pergaulan hidup sampai akhir zaman, di antara mereka diperlukan adanya upaya saling mengenal; serta adanya tanggapan pikiran, sikap, dan perilaku masing-masing, baik tentang latar belakang yang berbeda maupun antar agama dan budaya masing-masing.
Sebagai sebuah lembaga sosial, agama berarti sistem keyakinan dan praktik keagamaan yang penting dari masyarakat, yang telah dibakukan dan dirumuskan serta dianut secara luas dan dipandang sebagai sesuatu yang diperlukan dan benar. Asosiasi agama merupakan kelompok orang yang terorganisasi, yang secara bersama-sama menganut keyakinan dan menjalankan praktik suatu agama.
Sebagaimana lembaga-lembaga lainnya, agama juga memiliki fungsi atau peran. Peran lembaga agama di bidang sosial adalah sebagai penentu, agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Peran agama sebagai sosialisasi individu akan tampak secara nyata pada saat individu tumbuh menjadi dewasa. Pada saat itu, individu memerlukan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Pendidikan agama merupakan tanggung jawab dari orangtua untuk mengenalkan, memberikan contoh, dan menanamkan ajaran-ajaran moral kepada anak-anaknya. Agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, anak harus diajarkan dan diberikan contoh untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah-Nya.
Adapun fungsi lembaga keagamaan menurut Bruce J. Cohen, yaitu:
  1. bantuan terhadap pencarian identitas moral;
  2. memberikan penafsiran-penafsiran untuk membantu memperjelas keadaan lingkungan fisik dan sosial seseorang;
  3. peningkatan kadar keramahan bergaul, kohesi sosial, dan solidaritas kelompok.
Rangkuman :
a. Konflik terjadi karena adanya perbedaan atau kesalahpahaman antara individu atau kelompok masyarakat yang satu dan individu atau kelompok masyarakat yang lainnya.
b. Konflik merupakan proses sosial yang akan terus terjadi dalam masyarakat, baik individu atau kelompok, dalam rangka perubahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan cara menentang lawannya. Adapun kekerasan merupakan gejala yang muncul sebagai salah satu efek dari adanya proses sosial yang biasanya ditandai oleh adanya perusakan dan perkelahian.
c. Indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Demonstrasi (a protest demonstration)
  2. Kerusuhan
  3. Serangan bersenjata (armed attack)
  4. Jumlah kematian
Anda sekarang sudah mengetahui Lembaga Sosial. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Dapur Informasi.
Referensi :

Waluya, B. 2009. Sosiologi 3 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.
Facebook Twitter Google+
Back To Top