Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang
digunakan di Indonesia disebut demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila. Dalam
demokrasi ekonomi, produksi dilakukan sebagai usaha bersama untuk kepentingan
bersama. Demokrasi ekonomi mengutamakan peranan aktif masyarakat dalam kaitannya
dengan kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan
bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha. Sedangkan dunia usaha berkewajiban memberi tanggapan
yang positif terhadap pengarahan, bimbingan, dan berusaha menciptakan iklim
yang sehat dalam kegiatan yang dilakukan.
Landasan idiil
demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi.
Adapun bunyi Pasal 33
UUD 1945, sebagai berikut. Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa, produksi dikerjakan oleh semua
dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Bangun
perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Pasal 33 tersebut dijadikan landasan
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Peranan dan kegiatan pemerintah dalam
perekonomian ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat (2). Unsur-unsur bagi penguasaan
hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang penting bagi kehidupan
manusia, dan jumlahnya terbatas. Pemerintah telah merumuskan bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu sebagai
berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkit tenaga atom;
i. media massa.
b. produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkit tenaga atom;
i. media massa.
Secara garis besar terdapat empat bagian
yang berkenaan dengan ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia, yaitu sebagai
berikut.
a. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya sistem ekonomi komando. Demikian juga peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan. Dalam hal ini, untuk mencegah berkembangnya sistem pasar/liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
b. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi oleh buruh. Sistem ekonomi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.
Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
a. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas), yang menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarah di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
b. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando), bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial
a. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya sistem ekonomi komando. Demikian juga peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan. Dalam hal ini, untuk mencegah berkembangnya sistem pasar/liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
b. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi oleh buruh. Sistem ekonomi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.
Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
a. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas), yang menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarah di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
b. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando), bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN)
atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMN di Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan
umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara)
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan
pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas
dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada
pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang
unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak
bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perjan ditetapkan
melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan
karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha
lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Perjan Rumah Sakit Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Badan usaha milik daerah
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai
berikut:
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter
1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi
beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BADAN USAHA MILIK SWASTA ( BUMS )
Di
Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai
peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini
seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun
persekutuan.
1.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan
badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk
badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
dan koperasi.
a.
Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh
satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan
badan usaha perseorangan antara lain:
1)
organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas
relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2)
kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang
luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
3)
keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
4)
pajaknya rendah (low tales),
5)
rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha
sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
6)
ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
7)
dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang
lain,
8)
keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan
badan usaha perseorangan:
1)
tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2)
besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
3)
kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
4)
kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka
perusahaan akan mengalami kemunduran,
5)
kerugian akan ditanggung sendiri.
b.
Badan Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka
seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan
Firma di antaranya:
1)
kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2)
pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing
sekutu,
3)
setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4)
keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari
seorang,
5)
kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga
(bank).
Adapun
kekurangan firma antara lain:
1)
terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau
pendiri,
2)
keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
3)
akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang
lain,
4)
perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
c.
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua
orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang
sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan
perusahaan.
Jadi,
dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1)
sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak
memimpin perusahaan
2)
sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu
sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya
persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan
firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal
CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah
hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau
lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan
PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman),
serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT
berbentuk badan hukum.
Dalam
akta pendiriannya harus memuat:
1)
nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2)
nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3)
tempat kedudukan PT,
4)
jumlah modal PT,
5)
anggaran dasar PT.
Modal
yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1)
modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2)
modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah
terjual,
3)
modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan
modal statuter.
Dalam
perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT,
yaitu:
1)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS
berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan
komisaris.
2)
Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab
atas jalannya PT.
3)
Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero
yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan
nasihat kepada direksi.
Kebaikan
Perseroan Terbatas, antara lain:
-
tanggung jawab pesero terbatas,
-
kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
-
kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
-
lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
-
efisiensi dibidang kepemimpinan,
-
lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Sementara
itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
-
perhatian pesero terhadap PT kurang,
-
biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak
perseroan),
-
memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.
e.
Badan Usaha Koperasi
Sesuai
dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas
kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai
berikut.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2)
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
dan manusia.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun
ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan
permodalannya.
1)
Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a)
Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
b)
Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat
anggota.
c)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d)
Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab
pengurus.
e)
Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f)
Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
2)
Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b)
Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c)
Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
d)
Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)
Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam
masyarakat.
f)
Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di
bidang ekonomi dan koperasi.
3)
Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1)
Modal sendiri koperasi berasal dari:
-
simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan
oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
-
simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang
wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
-
dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan
tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan,
-
hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan
tidak mengikat.
2)
Modal pinjaman dapat berasal dari
-
anggota,
-
koperasi lainnya dan atau anggotanya,
-
bank dan lembaga keuangan lainnya,
-
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
-
sumber lainnya yang sah.
2.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan
berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
a.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
-
pemilik badan usaha adalah perseorangan,
-
pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala
sesuatu usahanya,
-
jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
-
semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara
perseorangan.
2)
Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
-
pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
-
wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam
persekutuan,
-
maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
-
seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b.
Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
1)
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2)
Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3)
Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4)
Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber
daya manusia
5)
Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c
Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2)
Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3)
Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
4)
Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang
ditahan.
5)
Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6)
Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.[7]
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas
yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.[7]
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi [10]
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.[9]
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.[9] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)[11].
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[12] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi
harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak.[13]
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti
dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang
pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa
anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota
menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART,
maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian),
dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."\
Koperasi
sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah
dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya
koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah
pertama, dan seterusnya.hahahahahahah
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama
antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor
275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut
dalam surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor
633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan
koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus
dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan
hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di
sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian
koperasi sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam
rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian,
tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program
pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi
sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi
sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi,
dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi
sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota
koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.