John Rawls
Nama Lengkap : John Rawls
Lahir : 21 Februari 1921
Meninggal : 24 November 2002
Pada umur 21 tahun
|
Biografi John Rawls
- John Rawls adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad
ke-20 di dalam bidang filsafat politik, Beliau lahir di Baltimore pada
tanggal 21 Februari 1921, John Rawls terkenal dengan bukunya yang
berjudul "Teori tentang Keadilan" Rawls belajar di Universitas
Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas
Harvard.
John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas. Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan. Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.
John Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran.
KARYA PENTING JOHN RAWLS
Pada tahun 1971, John Rawls menerbitkan sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice (Teori Keadilan). Gagasan dalam buku ini adalah dikemasnya sebuah konsep yang dikatakan Rawls sebagai konsep justice as fairness (keadilan sebagai sebuah kejujuran). Menurut Robert Nozick, A Theory of Justice adalah sebuah karya filsafat politik dan filsafat moral yang kuat, dalam, subtil, luas, sistematik, yang tidak pernah terlihat dalam karya-karya filsuf Jerman lainnya. Setelah buku A Theory of Justice diterbitkan, maka muncul buku baru lagi karangan Rawls yang berjudul Political Liberalism (Liberalisme Politik). Buku ini merupakan buku panduan untuk menjelaskan pemikiran mengenai justice as fairness.
John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas. Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan. Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.
John Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran.
KARYA PENTING JOHN RAWLS
Pada tahun 1971, John Rawls menerbitkan sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice (Teori Keadilan). Gagasan dalam buku ini adalah dikemasnya sebuah konsep yang dikatakan Rawls sebagai konsep justice as fairness (keadilan sebagai sebuah kejujuran). Menurut Robert Nozick, A Theory of Justice adalah sebuah karya filsafat politik dan filsafat moral yang kuat, dalam, subtil, luas, sistematik, yang tidak pernah terlihat dalam karya-karya filsuf Jerman lainnya. Setelah buku A Theory of Justice diterbitkan, maka muncul buku baru lagi karangan Rawls yang berjudul Political Liberalism (Liberalisme Politik). Buku ini merupakan buku panduan untuk menjelaskan pemikiran mengenai justice as fairness.