Layanan Simpatika semakin berbenah. Kali ini dengan penambahan fitur baru yang disebut sebagai Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung ekuivalen sebagai penambahan jumlah jam mengajar.
Fitur jam ekuivalen dan tugas tambahan ini sebelumnya telah diakomodir sejak Simpatika masih bernama Padamu Negeri. Hanya saja, mulai periode Verval Simpatika di Semester Genap 2015/2016 ini, fitur ini disempurnakan. Ini dilakukan untuk menjamin terakomodirnya hak guru sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik atau biasa dikenal sebagai KMA No. 103 Tahun 2015.
Hal ini pun terkait dengan rencana akan diterbitkannya SKBM dan SKMT melalui layanan Simpatika.
Karenanya, layanan Simpatika melakukan pembenahan yang salah satunya adalah munculnya fitur S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.
Fitur jam ekuivalen dan tugas tambahan ini sebelumnya telah diakomodir sejak Simpatika masih bernama Padamu Negeri. Hanya saja, mulai periode Verval Simpatika di Semester Genap 2015/2016 ini, fitur ini disempurnakan. Ini dilakukan untuk menjamin terakomodirnya hak guru sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik atau biasa dikenal sebagai KMA No. 103 Tahun 2015.
Hal ini pun terkait dengan rencana akan diterbitkannya SKBM dan SKMT melalui layanan Simpatika.
Karenanya, layanan Simpatika melakukan pembenahan yang salah satunya adalah munculnya fitur S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.
Tugas tambahan pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:
- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
- Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
- Wali Kelas
- Guru Piket
4 Cara dan Prosedur Set Tugas Tambahan Guru
Dari 9 jenis tugas tambahan guru
sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan
Simpatika memiliki prosedur dan tata cara yang berbeda untuk
mengakomodirnya.
Terdapat 4 prosedur yang berbeda yang harus dipahami. Keempatnya adalah:
1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah
Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, jika tidak ada perubahan
Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melakukan apa-apa.
Karena Kepala Madrasah yang lama (yang tercatat pada semester
sebelumnya) otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan ekuivalen 18
jam mengajar.
Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah?
Silakan lakukan prosedur pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin
Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Terlebih dahulu download dan isi
Formulir A09.
2. Pejabat Madrasah / Tugas Tambahan Kedua Hingga Ketujuh
Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala
Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit
Produksi mengalami perubahan.
Jika pada semester yang lalu pengangkatan dan pergantian tugas tambahan
tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada
semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya menggunakan
fitur baru yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat
di Layanan Simpatika Sekolah yang bisa dibuka melalui akun Simpatika
Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.
Bukan itu saja. Guru dengan tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas,
pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan
kembali. tentunya dengan prosedur dan tata cara yang baru, yakni melalui
Cetak S30a.
Adapun prosedur dan tata caranya silakan lihat video tutorial berikut ini:
Keterangan:
- Masing-masing tugas tambahan tersebut diakui sebagai jam mengajar dengan ekuivalen sebanyak 12 jam.
- Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
- Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih dapat mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara jelas disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun menurut laman resmi Simpatika, dapat mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
- Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.
3. Tugas tambahan Wali Kelas
Untuk wali kelas diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar.
Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang dapat diakses dengan menggunakan akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.
Cara dan prosedurnya cukup mudah karena tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.
Adapun caranya adalah sebagai berikut: