Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
dapurinformasi.- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah,
menilai tidak ada masalah atas pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi
Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI. Sebab, berdasarkan putusan
praperadilan dan surat dari Presiden Joko Widodo, Budi Gunawan harus
ditempatkan pada posisi yang layak.
"Saya kira itu wajar dan fair karena Budi Gunawan harusnya jadi kapolri tapi karena ada alasan sosiologis, alasan masyarakat dan lain-lain. Itu jadi kewenangan presiden," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Politisi PKS ini mengakui adanya dorongan kuat dari anggota DPR lain terkait jabatan Budi Gunawan selanjutnya pasca gagal dilantik. Usulan ini muncul setelah para pimpinan fraksi dan Komisi III melakukan konsultasi dengan Jokowi kemarin.
"Usulan dari anggota lain adalah harus ada upaya mengembalikan posisi Budi Gunawan," ujarnya.
Fahri menjelaskan alasan untuk mengembalikan posisi Budi Gunawan mengacu pada hasil praperadilan. Hakim Sarpin memutuskan memenangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
"Ini harus dijelaskan, saudara Budi Gunawan sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan dan kehormatan dia harus dikembalikan dan berhak atas posisi yang layak karena sudah melewati fit and proper test," ucapnya.
Fahri menambahkan, alasan lain tentunya adalah surat dari Presiden Jokowi sendiri. Dalam surat tersebut dicantumkan Budi Gunawan akan ditempatkan dalam karir yang layak dalam posisi dia sekarang. (ren)
"Saya kira itu wajar dan fair karena Budi Gunawan harusnya jadi kapolri tapi karena ada alasan sosiologis, alasan masyarakat dan lain-lain. Itu jadi kewenangan presiden," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Politisi PKS ini mengakui adanya dorongan kuat dari anggota DPR lain terkait jabatan Budi Gunawan selanjutnya pasca gagal dilantik. Usulan ini muncul setelah para pimpinan fraksi dan Komisi III melakukan konsultasi dengan Jokowi kemarin.
"Usulan dari anggota lain adalah harus ada upaya mengembalikan posisi Budi Gunawan," ujarnya.
Fahri menjelaskan alasan untuk mengembalikan posisi Budi Gunawan mengacu pada hasil praperadilan. Hakim Sarpin memutuskan memenangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
"Ini harus dijelaskan, saudara Budi Gunawan sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan dan kehormatan dia harus dikembalikan dan berhak atas posisi yang layak karena sudah melewati fit and proper test," ucapnya.
Fahri menambahkan, alasan lain tentunya adalah surat dari Presiden Jokowi sendiri. Dalam surat tersebut dicantumkan Budi Gunawan akan ditempatkan dalam karir yang layak dalam posisi dia sekarang. (ren)
Sumber Ref : viva.co.id