Page

Info seputar dunia bisnis, pendidikan dan infotainment

Makalah Agama “Hukum Islam tentang Pengurusan Jenazah”

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillahirrabbilalamin kepada Allah SWT, karena atas rahmad dan hidayah-Nya lah saya telah berhasil menyusun Makalah ini, tugas agama tentang “Pelaksanaan Pengurusan Jenazah”.
Makala ini dibuat dengan seadanya, berdasarkan beberapa referensi dan pengamatan langsung oleh kelompok kami. Kepada semua pihak yang membantu dan memberikan dukungan dalam penulisan makalah ini, bapak/ibu guru serta para pembaca makalah ini, saya mengucapkan terima kasih.
Saya juga mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Jadi mohon kritik dan sarannya yang positif untuk perbaikan makalah berikutnya ketika dalam sebuah kesalahan.
Semoga makalah ini dapat diterima dan dapat bermanfaat, sehingga memperoleh ridho dari Allah SWT (amin).
                                                                                                                               Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Islam sangat menghormati dan menghargai manusia. Namun, hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada orang yang masih hidup saja. Islam telah mengingatkan kita semua bhwa setiap insan yang benyawa pasti mengalami kematian. Setiap manusia, khususnya muslim yang sudah meninggal pun memiliki hak untuk diberlakukan dengan sebaik-baiknya. Islam sebagai ajaran yang sempurna juga memiliki ketentuan mengenai cara memberlakukan orang yang sudah meninggal dunia. Senantiasa mengingatkan bahwa pasti akan mati harus sering dilakukan agar setiap diri manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal sholeh dan segera bertobat dari kesalahan yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang baik dan diridhai Allah agar dapat menuju akhirat dengan khusnul khatimah atau akhir hayat dengan sebaik-baiknya.
  1. Tujuan
Dari latar belakang diatas kita dapat mengetahui tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut.
غ        Kita dapat memahami ketentuan hukum islam tentang pengurusan jenazah.
غ        Kita dapat mengetahui tata cara pengurusan jenazah.
غ        Kita dapat mengetahui seperti apa pentingnya pengurusan jenazah.



BAB II
PEMBAHASAN
  1. Dalil Naqli tentang Kematian
 Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah swt. telah berfirman dalam ayat berikut ini.
Artinya : “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati., dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…..” (Q.S. Ali Imran/3: 185)
Jika ada salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya iklas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang ada didunia ini hanyalah kepunyaan Allah swt. dan akan kembali kepada-Nya, sebagaimana firman Allah swt. berikut ini.
Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali
(Q.S. Al-Baqarah/2: 156)
Hal tersebut juga disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadist berikiut ini.
Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)
  1. Kewajiban Mengurusi Jenazah
Setiap muslim memiliki kewajiban terhadap  saudaranya muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan mengurus harta peninggalannya. Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
  1. Shalat Jenazah
Shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda rasulullah saw. di bawah ini.
Artinya : “rasulullah saw, bersabda : shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)
  1. Rukun Shalat Jenazah
ݘ        Niat shalat jenazah
Artinya : “Aku berniat shalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena allah SWT.”
ݘ        Berdiri bagi yang mampu
ݘ        Takbir empat kali
ݘ        Membaca surah Al-fatihah setelah takbiratul ihram
ݘ        Membaca salawat nabi, setelah takbir ke-2
ݘ        Mendoakan jenazah pada takbir ke-3 dan ke-4
ݘ        Mengucapkan salam
  1. Syarat Shalat Jenazah
ق        semua yang menjadi syarat shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah. Misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
ق        Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani.
ق        Letakkan jenazah disebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat diatas kubur atau shalat ghaib.
  1. Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
ݘ        sebelum mengerjakan shalat jenazah, kita hendaklah mngembil air wudhu, sebagaimana mengerjakan shalat fardhu (sunnah).
ݘ        Setelah berdiri tegak, dan membaca niat shalat jenazah.
ݘ        Kemudian takbiratul ihram yang pertama dan kemudian membaca surah Al-fatihah.
ݘ        Takbir yang kedua membaca shalawat Nabi Muhammad saw.
ݘ        Takbir yang ketiga membaca doa jenazah.
ݘ        Takbir yang keempat, membaca doa yang berikut.
ݘ        Setelah doa kita melakukan salam dengan menengok kekanan dan kekiri dengan ucapan berikut.
  1. Tata Cara Pengurusan Jenazah
  2. Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadits berikut ini.
Artinya : “mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). H.R. al-Bukhari: 1186.
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
©      jenazah tersebut beragama islam
©      tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena kecelakaan
©      tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Artinya :”saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang uhud) pada hari kiamat. Lalu rasulullah memerintakan orang-orang yang gugur dalam perang uhud, supaya dikuburkan dengan darahn mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R. al-Bukhari: 3771)
Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum memandikan jenazah, sebagai berikut.
  • tempat yang layak dan tertutup;
  • tempat/alas untuk memandikan mayat;
  • sabun, odol, sikat gigi, daun bidara, kapur barus;
  • wadah dan air secukupya
Tahap-tahap memandikan jenazah, sebagai berikut.
v  Letakkan mayat ditempat yang tinggi, seperti bangku panjang. (tempat yang layak)
v  Gunakan tabir untuk melindungi tempat memnadikan jenzah dari pandangan umum atau orang yang lalu lalang (merupkan tempat yang dapat memberikan kehormatan bagi jenazah)
v  Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya tetapi auratnya tetap tertutup.
v  Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran didalamnya keluar.
v  Basuhlah, mulut, jari, kepala, ddan janggutnya;
v  Sisirlah rambutnya agar rapi;
v  Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun;
v  Wuduhkanlah jenazah
v  Siram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harum.
v  Kemudian dikerikan dengan handuk.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
غ        Jenazah laki :
ي       Kaum laki-laki
ي       Boleh wanita asalkan istri, atau mahramnya
ي       Orang tua
غ        Jenazah anak-anak :
ق        Orang tua
ق        Kaum wanita ataupun kaum pria
غ        Jenazah perempuan :
ك        Orang tua,
ك        Mahramnya
ك        Anak.
  1. Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah, maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani adalah fardhu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah adalahsebagai berikut.
®        Kain kafan harus dalam keadaan baik, tidak boleh kelebihan, tidak boleh dari bahan yang mewah dan mahal harganya.
®        Kain kafan hendaknya bersih dan kering, serta diberi minyak wangi.
®        Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan. Sedangkan perempuan lima lapis kain kafan.
®        Orang yang meninggal dalam ihram, baik ihram haji maupun ihram umroh. Tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Perlengkapan yang perlu dipersiapkan untuk mengafani jenazah, sebagai berikut.
S  Kain kafan 3 helai untuk laki-laki sesuai dengan ukuran panjang badannya. Dan 5 helai untuk perempuan sesuai dengan ukuran panjangnya.
S  Minyak wangi
S  Kapas secukupnya
S  Minyak cendana
Cara mengafani jenazah, sebagai berikut.
غ        hamparkan kain sehelai demi sehelai;
غ        taburkan wangi-wangian diatas tiap helai;
غ        letakkan jenazah diatas kafan dengan pelan-pelan;
غ        letakkan tangan kanan dan tangan kiri diatas dada;
غ        ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
غ        Untuk wanita 5 helai kain (kain alas, baju, tutup kepala, cadar, fan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
غ        Lubang hidung, telinga, terus kemaluan disumpal dengan kapas.
غ        Pada bagian tertentu dilapisi dengan kapas.
  1. Menguburkan jenazah
Langkah-langkah menguburkan jenazah, sebagai berikut
S  Menyiapkan lubang kubur sesuai dengan ukuran jenazah.
S  Menyiapkan papan penutup mayat secukupnya.
S  Menyiapkan batu nisan, atau apa yang digunakan sebagai tanda kuburan.
S  Menyiapkan keranda untuk jenazah dewasa, untuk anak kecil cukup dipangku saja dengan tangan
S  Membawa jenazah menuju makam.
S  Meletakkan keranda berisi jenazah disebelah kiblat.
S  Harus ada dua orang yang menerima jenazah dari dalam liang.
S  Menurunkan jenazah dengan mendahulukan anggota badan sebelah kiri.
S  Mayat dibaringkan dan dimiringkan kerah kiblat.
S  Memberi bantalan pada kepala, dan pipi jenazah hingga wajahnya menghadap kiblat.
S  Membuka tali pengikat kain kafan.
S  Membuka kain kafan yang menutupi muka dan kaki sehingga muka dan kakinya langsung bersentuhan dengan tanah.
S  Menutupi liang lahat dengan papan yang telah disiapkan.
S  Menimbun lubang kubur dengan tanah, sehingga menjadi rata kembali.
S  Memasang batu nisan sebelum tanah selesai di timbun.
S  Membaca doa bersama untuk jenazah
  1. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Pengurusan Jenazah
1)      Takziah (turut berbela sungkawa)
S  Memberikan bantuan, baik moral, materil, maupun tenaga kita dengan iklas untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
S  Jika yang terkena musibah adalah orang terdekat kita hendaknya kita menghibur dia, agar kesedihannya tidak berlarut-larut.
S  Mengikuti shalat jenazah dan mendokannya agar diampuni segala dosanya.
S  Ikut mengantar jenazah ketempat pemakaman, untuk menyaksikan penguburannya.
S  Tidak berbicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak, atau sikap yang tidak terpuji lainnya
2)      Ziarah Kubur
Ziarah kubur bertujuan mengingat kematian, serta hari akhir dimana manusia akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan amal perbuatannya didunia.
  1. a) Pada waktu masuk kegerbang pemakaman kita harus memberi slam.
  2. b) Tidak boleh bernazar dengan tertentu yang berkaitan dengan takziah karena nazar hanya ditunjukan kepada Allah.
  3. c) Tidak boleh mencium menyapu dengan tangan untuk minta berkah karena hal itu akan menuju kearah kemusyrikan.
  4. d) Membangun taman, atau bangunan disekitar kuburan hukumnya makruh.
  5. e) Tidak boleh menduduki kuburan, ataupun menginjak kuburan.
  6. f) Hendaknya memohon doa kepada Allah yang berisi permohonan ampun, rahmad, dan keselamatan.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Setiap muslim memiliki kewajiban terhadap  saudaranya muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan mengurus harta peninggalannya. Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
Shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati.
Saran
kita sebagai manusia tidak boleh lupa dengan yang namanya kematian. Sebelum ajal menjemput kita kita harus mempersiapkan bekal kita di akhirat nanti. Diantaranya perbanyak sholat, amal baik, dan selalu bertawakan kepada Allah swt. kita juga sebagai manusia terlahir sebagi makhluk sosial jadi kita harus selalu saling menolong terutama ketika menghadapi kematian seprti membantu mengurusi jenazahnya dan sebagainya, karena pasti suatu saat nanti kita juga yang akan dibantu oleh orang lain ketika kita sudah meninggal dunia nanti.
Facebook Twitter Google+
Back To Top