Pranata
Pendidikan, terletak pada upaya sosialisasi, sehingga masyarakat
memiliki kemampuan dan ciri-ciri pribadi sebagaimana yang diharapkan
oleh masyarakat bersangkutan.
Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Berdasarkan
pada Undang-undang tersebut, sistem pendidikan nasional dibedakan
menjadi satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan, dan
jenjang pendidikan.
Berdasarkan
Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah negara.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem
pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu
: semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh
wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan; dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan
antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
- berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
- merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional;
- mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
- mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga) jenjang utama, yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan;
- mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar, merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar;
- mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi);
- menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
- mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama;
- mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa dan negara; dan
- memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
A. Ruang Lingkup Pendidikan:
a. Pendidikan dlm keluarga (informal)
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
b. Pendidikan di sekolah (formal)
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
c.Pendidikan dlm masyarakat (nonformal)
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Selanjutnya
dalam Undang-undang Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa, pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim,
serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
1.Mrt BRUCE J COHEN
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
· Memberikan persiapan bagi peran-peran pekerjaan
· Sebagai perantara perpindahan warisan kebudayaan
· Memperkenalkan peranan dalam masyarakat
· Mempersiapkan individu dengan berbagai peranan sosial
· Memberi landasan penilaian dan pemahaman
· Meningkatkan kemajuan melalui riset-riset ilmiah
· Memperkuat penyesuaian dari dan mengembangkan hubungan sosial
2.Mrt BOGARDUS,
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
·Memberantas kebodohan yaitu mengusahakan agar anak mampu menulis dan membaca serta mengembangkan kemampuan intelektualnya
·Menghilangkan
salah pengertian yaitu mengembangkan pengertian yang luas tentang
manusia lain yang berbeda kebudayaan dan kepentingannya
3.Mrt DAVID POPONOE,
Fungsi pendidikan antara lain :
·Sebagai transmisi kebudayaan masyarakat yaitu selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
·Menjamin adanya integrasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk
·Sumber inovasi sosial
4.Mrt HORTON dan HUNT
Fungsi nyata (manifest) pendidikan antara lain :
* Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
*
Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan
kepentingan masyarakat melestarikan kebudayaan menanamkan ketrampilan
yang perlu bagi partisipasi demokrasi.
Fungsi tersembunyi / laten pendidikan antara lain :
·Mengurangi pengawasan orang tua kepada anak
·Menyediakan sarana pembangkangan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat mempertahankan sistem kelas sosial
·Memperpanjang masa remaja
C. Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
D. Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dengan olahraga
E. Manfaat Pendidikan :
1. Wawasan dan pandangan seseorang dalam berinteraksi menjadi lebih baik
2. Seseorang dapat mengikuti perkembangan zaman
3.Seseorang menjadi lebih kritis dan analitis dalam berpikir
F. Jenis-jenis pendidikan :
1. Pendidikan Massal
2. Pendidikan Masyarakat.
3. Pendidikan Dasar.
Merupakan
pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di
sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan
tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis
sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan.
Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan
serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan
untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa
dengan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan
dasar, terdapat Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar
dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama umum yang berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
4. Penyuluhan.
5. Pengembangan Masyarakat.
6. Pendidikan Orang Dewasa.
7. Masyarakat Belajar
8. Pendidikan Seumur Hidup.
G. Jenis Pendidikan Lainnya :
Menurut Sistem pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu :
1.Pendidikan umum,
Pendidikan
umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan
peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang
diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2.Pendidikan kejuruan,
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
3.Pendidikan luar biasa,
Pendidikan
luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk
peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
4.Pendidikan kedinasan,
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu
Departemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
5.Pendidikan keagamaan,
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus
tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6.Pendidikan akademik,
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.Pendidikan profesional.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
H. Jalur Pendidikan
1. Jalur pendidikan sekolah
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan.
Yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi.
Selain
jenjang pendidikan di atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah.
Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga
sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur
pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan
prasekolah antara lain meliputi pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat
di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain, serta Penitipan Anak di jalur
luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak usia 5 dan 6 tahun
untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok bermain atau
penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga tahun.
2. Jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus
berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian
dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga
yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan
keterampilan.
Yang
termasuk jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah baik di lembaga pemerintah,
nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Jenis
pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat meliputi
kursus-kursus, kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, dan Kejar
Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang.
H. Jalur Pendidikan Sekolah
1. Pendidikan Dasar
2. Pendidikan Menengah
Disiapkan
untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk
sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai
tambahan pada sekolah menengah, terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat
dengan sekolah menengah umum yang berada dalam pengelolaan Departemen
Agama.
3. Pendidikan tinggi
Merupakan
kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan
akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma
atau empat tahun untuk program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat
meneruskan ke program Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan
ke program Doktor tiga tahun kemudian.
Sesuai
dengan dasar, fungsi, dan tujuannya, pendidikan nasional bersifat
terbuka. Sifat itu diungkapkan dengan keleluasaan gerak peserta didik.
Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk
mengembangkan bakatnya sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Keleluasaan
gerak berarti terbukanya kesempatan bagi peserta didik untuk
mengembangkan dirinya melalui jalur pendidikan yang tersedia dan
kemungkinan untuk pindah dari satu jalur ke jalur yang lain, atau dari
satu jenis ke jenis pendidikan yang lain dalam-jenjang yang sama. Dalam
pelaksanaan keleluasaan gerak perlu diperhatikan aspek-aspek proses
belajar dan kemampuan sumber daya yang tersedia. Peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut pelajar, murid atau siswa
dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut mahasiswa. Peserta didik
dalam jalur pendidikan luar sekolah disebut warga belajar.
Di
dalam lembaga pendidikan formal atau persekolah, kelahiran dan
pertumbuhan dari dan untuk masyarakat bersangkutan. Artinya, sekolah
sebagai pusat pendidikan formal merupakan perangkat masyarakat yang
disertai kewajiban memberikan pendidikan. Perangkat ini dikelola secara
formal mengikuti haluan yang pasti dan diperlakukan dimasyarakat
bersangkutan.
Fungsi
pemberian pendidikan tidak diserahkan sepenuhnya kepada lembaga
persekolah. Sekolah pengalaman belajar pada dasarnya dapat diperoleh
disepanjang hidup manusia, kapanpun dan dimanapun, termasuk dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat itu sendiri.
Lembaga
sosial formal dapat juga disebut sebagai satu organisasi yang terikat
kepada tata aturan formal berprogram, dan bertarget atau bersasaran yang
jelas, serta memiliki struktur kepemimpinan penyelenggara atau
pengelolaan yang resmi.
Penjabaran
dari fungsi sekolah sebagai pusat pendidikan formal, terlihat pada
tujuan institusional yaitu tujuan kelembagaan pada masing-masing jenis
dan tingkatan sekolah. Tujuan institusional untuk masing-masing tingkat
atau jenis pendidikan, untuk pencapaiaannya ditopang oleh tujuan-tujuan
kurikuler dan tujuan-tujuan instruksional.
Untuk
tujuan institusional, kurikuler, maupun instruksional semuanya
diarahkan kepada pembentukan pribadi dan kemampuan warga masyarakat yang
menjadi target atau sasaran pendidikan dimasyarakat bersangkutan. Ini
merupakan konsekuensi logis dari kedudukan sekolah sebagai lembaga
sosial yang terorganisasi secara formal.
Dalam
kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting
untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang
bersangkutan.
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan pembentukan
suatu pemerintah negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” serta “memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial” menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan
yang dapat menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
Indonesia.
Undang-Undang
Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa
pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh
Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”. Sesuai dengan
judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu sistem
pengajaran nasional” dalam Undang-undang ini diperluas menjadi “satu
sistem pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan
Undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja,
melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan
dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama
merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti kemanusiaan dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa).
Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di
bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan pertama,
pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam
ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila. Sehubungan dengan itu, maka Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada peserta didik sebagai bagian
dari keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Dengan
landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun sebagai usaha
sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan
hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Sistem
pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat penting
dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sistem
pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap
warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi
kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa
Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat
berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap
warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai
warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan
diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara.
Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem
pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat
Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Warga
negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam
perjalanan hidupnya –pendidikan seumur hidup–, meskipun sebagai anggota
masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa
mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah.
Sistem
pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya
kepada setiap warga negara, oleh karena itu dalam penerimaan seseorang
sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya perbedaan atas dasar jenis
kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, kecuali apabila ada satuan atau kegiatan pendidikan yang
memiliki kekhususan yang harus diindahkan.
Pendidikan
keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah merupakan salah satu
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur hidup.
Pendidikan dalam keluarga memberikan keyakinan agama, nilai budaya yang
mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta pandangan,
keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga yang bersangkutan.
Dalam
rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan Pemerintah dalam
pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua pihak perlu berusaha
untuk menciptakan suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan
pendidikan nasional. Dalam hubungan ini, maka pengadaan dan
pendayagunaan sumberdaya pendidikan, baik yang disediakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan
tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan material.
Upaya
peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa dan pengembangan kebudayaan
nasional, yang diharapkan menaikkan harkat dan martabat manusia
Indonesia, diadakan terus-menerus, sehingga dengan sendirinya senantiasa
menuntut penyesuaian pendidikan pada kenyataan yang selalu berubah.
Pendidikan juga harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaturan
dalam Undang-undang ini pada dasarnya dirumuskan secara umum, agar
supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan dengan
keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud di atas, dan
bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang,
dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan
dicabut. Dalam hubungan inilah dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan
Nasional yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada Menteri
mengenai segala hal yang dipandang perlu dalam rangka perubahan,
perbaikan, dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan
perundang-undangan yang sekarang berlaku bagi pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan pendidikan nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan
dan tuntutan perkembangan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-undang
yang lama, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
550);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
550); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2361); Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); Undang-undang Nomor 19
PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) perlu dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku serta diganti dengan Undang-undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional ini.
Fungsi
pendidikan di sekolah, sedikit banyak dipengaruhi pula oleh corak
pengalaman seseorang dilingkungan masyarakat. Kondusif tidaknya dan
positif tidaknya pengalaman seseorang dilingkungan masyarakat, tidak
dapat dielakkan pengaruhnya terhadap keberhasilan fungsi pendidikan
disekolah. Sekolah juga berkepentingan dengan perubahan lingkungan
masyarakat seseorang, antara lain melalui fungsi layanan konseling,
penciptaan forum komunikasi antara organisasi sekolah dengan organisasi
lembaga-lembaga lainnya dimasyarakat. Fungsinya membelajarkan anak
seoptimal mungkin yang tak terbatas.
Fungsi
pendidikan di sekolah, sedikit banyak dipengaruhi oleh fungsional
tidaknya pendayagunaan sumber-sumber belajar perpustakaan umum, museum,
kebun binatang, peredaran koran atau majalah serta sumber-sumber
lainnya. Disamping sebagai medium pendidikan bagi masyarakat luas,
sumber-sumber tersebut juga berfungsi untuk mendayagunakan bagi fungsi
pendidikan sistem persekolah.
Dilihat
dari sudut kedua bahwa hubungan sekolah dan masyarakat memiliki
hubungan rasional berdasarkan kebutuhan. Sehubungan sudut pandang
tersebut, berikut ini diberikan 3 (tiga) gambaran hubungan rasional
diantara keduanya, yaitu:
Sekolah
sebagai lembaga layanan terhadap kebutuhan pendidikan masyarakat, dan
membawa konsekuensi-konsekuensi, konseptual dan teknis, sehingga
bersesuaian antara fungsi pendidikan yang dimainkan oleh sekolah dengan
yang dibutuhkan masyarakat. Untuk menjalankan tujuan pendidikan secara
rasional dengan persyaratan-persyaratan kemampuan dan kepribadian yang
secara ideal maupun praktis diciptakan dan dibutuhkan oleh masyarakat,
maka diperlukan mekanisme informasi timbal balik yang rasional,
objektif, dan realistis antara sekolah sebagai produsen pendidikan
dengan masyarakat yang mengkonsumer luaran (output) persekolahan.
Sasaran
pendidikan yang ditangani oleh lembaga persekolahan ditentukan
kejelasan formulasi kontrak antara sekolah dengan masyarakat. Rumusan
tersebut tentang kebutuhan dan cita-cita pendidikan yang diinginkan
masyarakat, yang memerlukan operasionalisasi dan spesifikasi, sehingga
memungkinkan pengukuran terpenuhi tidaknya fungsi layanan sekolah
sebagaimana masyarakat inginkan. Maka diperlukan pendekatan komprehensif
didalam pengembangan program dan kurikulum untuk masing-masing jenis
dan jenjang persekolahan.