Verval Inpassing Guru Bukan PNS Kemenag telah dibuka. Pemilik SK
Inpassing dapat melakukan VerVal Inpassing melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana hal-hal baru lainnya, pasti menimbulkan berbagai pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi oleh PTK. Sedangkan untuk syarat dan cara melakukan verval Inpassing silakan baca artikel sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana hal-hal baru lainnya, pasti menimbulkan berbagai pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi oleh PTK. Sedangkan untuk syarat dan cara melakukan verval Inpassing silakan baca artikel sebelumnya.
Untuk memudahkan, pembahasan permasalahan seputar VerVal Inpassing ini
akan dibuat selayaknya tanya jawab yang terdiri atas contoh kasus dan
solusi yang bisa dilakukan.
Kasus dan Solusi VerVal Inpassing
Kasus #1, Tidak Memiliki SK Inpassing
Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan VerVal Inpassing?
Solusi:
VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi
keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap
pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing
terus apa yang akan diverval (dicek asli atau tidaknya).
Jadi guru yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal
Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika
dan melihat ada menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.
Kasus #2, PNS
Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan
beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian
(2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK
Inpassing. Apakah guru tersebut harus mengikuti VerVal Inpassing?
Solusi:
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan
jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan,
dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku
bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang
kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.
Jadi, meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.
Kasus #3, Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing
Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK
Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing,
Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.
Lho kok bisa?
Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan
sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum
diterima. Dimungkinkan karena satu dan lain hal SK tersebut terlambat
dibagikan.
Solusi:
Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti
verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil
scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu
bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil
Kemenag, maupun Dirjen Pendis.
Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan
diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat
Keterangan dari RT.
Kasus #4, Verval Ditutup Sementara
Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan
pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini,
sementara ditutup.
Solusi:
Kasus seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan.
Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
- Bersihkan cache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
- Pada browser Google Chrome:
- Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik 'Alat Lainnya'
- Klik 'Hapus data penjelajahan'
- Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
- Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
- Klik 'Hapus data penjelajahan'
- Restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda
- Pada browser Firefox:
- Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik 'Options' atau 'Pengaturan'
- Terbuka tab pengaturan firefox
- Klik 'Advanced' atau 'Canggih'
- Klik 'Network' atau 'Janringan'
- Pada bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
- Restat browser Anda
- Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
- Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
- Gunakan komputer atau laptop lainnya
Dengan menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin
peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar
terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.
Kasus #5, Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing
Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah
tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah
gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan
file tidak ditemukan".
Solusi:
Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF.
Ukuran file harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan
kurang.
Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang digunakan adalah 96 dpi.
Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang digunakan adalah 96 dpi.
Kasus #6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah
Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah
mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya
masih tertulis di MI Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini
telah melakukan mutasi ke MI Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi
jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai
dengan mata pelajaran sertifikasi.
Satuan pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy Syubban?
Solusi:
Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.
Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?
Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti
menggunakan proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal
Inpassing 2016 ini selesai.
Kasus #7, Data Dalam SK Inpassing Salah
Banyak pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata
data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
- kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
- kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)
Yang mana yang harus ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang sebenarnya?
Solusi:
Tulis data sesuai dengan data yang benar.
Berikut hasil screen shoot jawaban CS Siap
Kasus #8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas
Saat memilih jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia
pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru
Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA
dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?
Solusi:
Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul
memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya adalah Guru Mata pelajaran, Guru
BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat
telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis
yaitu:
- Guru Kelas
- Guru Mata Pelajaran
- Guru BK
- Guru BK-TIK
Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?
Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas),
dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang
tertera pada solusi Kasus #4 di atas. Yaitu:
- Bersihkan cache (tembolok) browser
- Gunakan browser lainnya
- Gunakan mode penyamaran pada browser
- Gunakan komputer atau laptop lain
Kasus #9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong
Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?
Solusi:
Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.
Lho?
Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.
Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!
Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.
Semoga bermanfaat. Salam Operator Simpatika!
Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.
Lho?
Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.
Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!
Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.
Semoga bermanfaat. Salam Operator Simpatika!