1. Bagaimanakah tata kelola (NRG) Nomor Registrasi Guru selama ini?
Sesuai
PP no. 74 thn 2008 psl 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
Pendidik dinyatakan sah berlaku guna melaksanakan tugas sebagai Guru setelah
mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh tim
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud mulai tahun 2007 sampai pada saat ini. Sehingga jika ada NRG yang
tidak sesuai dengan arsip pada database NRG dari Pusbangprodik maka akan dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan pelaksanaan VerVal NRG pada layanan Padamu Negeri?
Ada dua tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Kesatu,
untuk verifikasi dan validasi ulang bagi tiap Guru yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang sudah diterbitkan oleh
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007- 2014 supaya lebih
tertib, terjamin validitasnya dan terpantau riwayat pemilik NRG tersebut.
Kedua, untuk menerbitkan NRG yang baru
bagi pemilik Sertifikasi Pendidik tapi belum memiliki NRG yang
diterbitkan secara resmi oleh tim Pusbanprodik baik pola sertifikasi
PSPL, Portofolio, PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan
sertifikasinya.
3. Bagaimanakah mekanisme pada VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu
Negeri selama ini menggunakan arsip database NRG milik Pusbangprodik
yang aman tersimpan sejak 2007-2014. Ada sekitar 1.8 juta data NRG yang
terekam di
arsip database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta
data tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di
Padamu Negeri. Oleh sebab itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun
PTK di Padamu Negeri minimal ada bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi
3 jenis perlakuan, diantaranya:
A. Otomatisasi Pemberian NRG
Jika data arsip NRG Pusbangprodik sudah sesuai dengan data akun PTK
pada login Padamu Negeri (NUPTK dan nama PTK ygs), maka saat proses
VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri akan langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK bisa melengkapi data sesuai
bidang sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai bukti ajuan
pengesahan
ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim data NRG
Jika data arsip NRG pada Pusbangprodik belum sesuai dengan data pada akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan nama PTK tsb), maka pada saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem akan meminta PTK memasukkan data NRG secara manual
untuk dicarikan ke database arsip NRG pada Pusbangprodik.
B.1
Jika hasil pencarian data arsip NRG telah sesuai dengan data
PTK tersebut, maka PTK bisa melakukan proses klaim kepemilikan NRG
tersebut dengan cara melengkapi data sesuai bidang sertifikasinya untuk
mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim lewat Admin Dinas/Mapenda
(S26c3). Persetujuan oleh Admin Dinas/Mapenda ini akan dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasin . Jika klaim NRG tersebut disetujuai oleh Admin
Pusbangprodik maka akan terbit S26d3.
B.2. Jika hasil pencarian data pada arsip NRG tidak ditemukan ataupun tidak sesuai
dengan data PTK tersebut, maka PTK bisa melakukan prosedur Ajuan
NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Proses ajuan NRG baru bisa dilakukan dengan kondisi sbb:
C.1. PTK sudah memiliki sertifikat pendidik dari LPTK tetapi belum memiliki NRG.
C.2. PTK sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada saat proses
pencarian dari proses klaim NGR sebagaimana dijelaskan pada poin B.
PTK bisa memproses ajuan NRG baru dengan cara melengkapi data sesuai
bidang sertifikasinya lau cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan
S26a ini diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverval dengan cetak
bukti S26c1. Berikutnya, ajuan NRG baru tersebut
otomatis akan muncul di dashbor Admin Pusbangprodik untuk dilakukan
penerbitan NRG baru (S26d1).
4.
Bagaimana jika PTK menyatakan sudah memiliki NRG (termasuk juga telah
menerima tunjangan profesi berdasar NRG tersebut) namun tidak bisa
diketemukan saat VerVal NRG atau ternyata NRG ybs milik orang lain?
Tentu, sebagaimana dijelaskan
dalam poin 1 bahwa yang menerbitkan NRG secara resmi adalah
Pusbangprodik. Sehingga jika tidak ditemukan NRG yang dimaksud atau
pada
arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak
sah/tidak valid meskipun mungkin NRG tersebut sudah pernah dipergunakan
sebagai
dasar dalam penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana jika PTK yang sudah memiliki piagam sertifikasi dan NRG tetapi tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana
dijelaskan di poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasar PP no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka jika PTK pemilik
sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri sampai batas 30 Juni 2015 maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6.
Jika PTK sudah memiliki NRG lama tetapi tidak sesuai saat VerVal NRG
sehingga yang bersangkutan berusaha mengajukan NRG baru dan berhasil mendapatkan NRG baru.
Bagaimana pengaruhnya terhadap tunjangan yang sudah diterima berdasarkan NRG lama selama ini?
NRG adalah hal yang tidak bisa dipisahkan
dengan NUPTK, karenanya syarat NRG adalah wajib memiliki NUPTK terlebih
dulu. Sehingga jika kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015
nanti, Pusbangprodik akan melakukan rekonsilisasi data antara NRG
-NUPTK dengan pengelola tunjangan terkait baik itu di Kemdikbud
maupun di Kemenag.
7. Bagaimanakah cara memilih pola sertifikasi dan kode mata pelajaran yang sesuai pada saat melengkapi data VerVal NRG pada layanan Padamu Negeri?
a.
Jika akun PTK telah memiliki NUPTK dan sudah lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru sebelum 2006 maka silahkan pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu juga bisa pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel untuk Sertifikasi tersedia ada 3 pilihan sebagai berikut:
- Pilih saja kode mapel [2007-xxx] jika lulusan sertifikasinya tahun 2007 - 2008
- Pilihlah kode mata pelajaran [2009-xxx] jika lulusan sertifikasinya tahun 2009 - 2014
- Pilihlah kode mata pelajaran [2015-xxx] jika tidak ditemukan pada kode mapel [2009-xxx]